Kejagung Sita Lahan 11,7 Hektar Milik Jhonny G Plate di Labuhan Bajo

Jun 9, 2023 - 04:53
Kejagung Sita Lahan 11,7 Hektar Milik Jhonny G Plate di Labuhan Bajo

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pasca ditetapkannya mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate sebagai  tersangka dugaan korupsi dalam proyek BTS 4 G. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus bergerak melakukan penggeledahan diberbagai tempat, baik itu di kantor maupun rumah pribadi tersangka.

 

Selain melakukan penggeladahan kejagung juga telah menyita berbagai dokumen dan aset milik tersangka. Guna dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara yang merugikan negara senilai Rp 8 Triliun.

 

Kabar terbaru, pada Rabu 7 Juni 2023 kemarin Kejagung  telah menyita tanah milik Sekjen Partai Nasdem tersebut. Lahan yang di sita seluas 11,7 hektar yang berlokasi di Desa Warloka Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat NTT.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenhum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan itu dilakukan pada pukul 10.00 Sampai 17.00 WITA,  Rabu (8/6/2023) kemarin.

 

Ia juga menyebut penyitaan berdasarkan penetapan Wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Labuhan Bajo nomor 98/pen.pibB-SITA/2023/pn.Lbj.7 Juni 2023. Serta surat perintah penyidikan nomor 98/F2/Fd.2/06/2023 7 Junin2023.

 

" Tim penyidik dan Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 ha milik tersangka JGP, " kata Ketut dlam. Keterangan Persnya kamis (8/6/2023).

 

Diketahui sebelumnya diberikan, Kejaksaan Agung telah menetapkan. Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 lalu. Ia diduga ikut terlibat dalam korupsi proyek pembangunan BTS 4 G senilia Rp 10 triliun .

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate kemudian langsung ditahan oleh pihak kejagung. Plate sendiri merupakan tersangka keenam setelah lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

 

"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan yang bersangkutan dsri status saksi menjadi tersangka, selanjutnya kita lakukan penahanan untuk. 20.hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi Rabu (17/5/2023) lalu. (sir/wan)