Kejagung Sita Eksekusi 209 Bidang Tanah Aset Benny Tjokrosaputro

Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 209 bidang tanah seluas 1.524.304 M2

Nov 25, 2022 - 02:34
Kejagung Sita Eksekusi 209 Bidang Tanah Aset Benny Tjokrosaputro
Benny Tjokrosaputro/ istimewa

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi 209 bidang tanah aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro di kasus korupsi Jiwasraya. Ke-209 tanah aset Benny Tjokro itu akan dillelang agar selanjutnya dapat digunakan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

"Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

BACA JUGA : Wah! Bakal Tambah Nih TSK Kasus Bansos Juliari, KPK Mencium...

Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 209 bidang tanah seluas 1.524.304 M2. Nantinya aset tersebut akan dilelang dan digunakan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Dilansir dari detik.com, berikut aset Benny Tjokro yang dirampas negara:

- 93 bidang tanah seluas 980.516 M2 yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

- 70 bidang tanah seluas 197.608 M2 yang terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

- 46 bidang tanah seluas 346.180 M2 yang terletak di Desa Cimanggeunteung, Kecamatan Rangkas Bitung, Lebak, Banten.

BACA JUGA : Mardani Maming Dijemput Paksa KPK, Dinilai Tak Kooperatif

“Aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro," ujarnya.

Adapun pelaksanaan sita eksekusi itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Adapun salah satu amar putusannya, Benny Tjokro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 subsider 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Adapun aset tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Ketut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga tetap dihukum penjara seumur hidup. Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya.

MA juga mengamini perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Saat ini Benny juga kembali diadili di kasus ASABRI.(ros)