Kejagung Menyerahkan Rp3,1 T Aset Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya pada BUMN

"Kita berusaha untuk menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung bersih-bersih BUMN antara lain mungkin penyelesaian aset-aset Jiwasraya yang cukup menarik dan berhubungan dengan masyarakat luas," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/3).

Mar 6, 2023 - 23:31
Kejagung Menyerahkan Rp3,1 T Aset Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya pada BUMN
Kejagung pamerkan 16 kendaraan mewah rampasan kasus Jiwasraya senilai RP11 M. (CNN Indonesia)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan aset hasil sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) senilai Rp3,1 triliun kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penyerahan aset tersebut dilakukan lembaganya dalam rangka penyelesaian kasus korupsi yang ada di jajaran badan usaha pemerintah tersebut.

"Kita berusaha untuk menyelesaikan kasus-kasus dalam rangka mendukung bersih-bersih BUMN antara lain mungkin penyelesaian aset-aset Jiwasraya yang cukup menarik dan berhubungan dengan masyarakat luas," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/3).

BACA JUGA : Kejagung Akan Dalami Kasus Korupsi Baru di Sektor Keuangan...

Dalam kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan aset yang diserahkan Kejagung kepada lembaganya merupakan surat berharga senilai Rp3,1 triliun.

"Tentu hasil daripada sitaan Pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai, surat berharga senilai Rp3,1 T ya," jelasnya.

Lebih lanjut, Erick mengaku saat ini masih ada aset senilai Rp1,4 triliun yang masih dalam proses penyerahan dari Kejagung kepada BUMN.

BACA JUGA : Kejagung Geledah 2 Kantor Swasta Terkait Kasus Korupsi...

"Ini memang yang musti kita sinkronisasikan supaya jangan penyelesaian dari Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja. Nah ini yang kita dorong," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terungkap setelah mereka gagal membayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp12,4 triliun.

Sebanyak enam orang telah divonis bersalah, yaitu Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya), Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama Jiwasraya), Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT Hanson International) dan Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra).

Akibat kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.(lal)