Kejagung Menetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi SKEBP Daging Sapi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka yang baru ditetapkan tersebut adalah Lukmanul Hakim (LH) selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI).

Dec 9, 2022 - 17:57
Kejagung Menetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi SKEBP Daging Sapi
Ilustrasi. Kejagung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi SKEBP daging sapi, yaitu LH selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka yang baru ditetapkan tersebut adalah Lukmanul Hakim (LH) selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI).

Ketut menjelaskan dengan penambahan tersangka baru itu, saat ini total ada tiga orang yang telah dijerat Kejagung dalam kasus penyelewengan skema kredit daging sapi tersebut.

"Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 s.d. 2019," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12).

BACA JUGA : Hakordia 2022, Jokowi: Korupsi Jadi Pangkal Masalah Pembangunan

Ketut mengatakan Lukmanul dinilai ikut melakukan perbuatan melawan hukum karena bekerja sama dengan Bambang Isworo dan Anjar Niryawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Ketut mengungkapkan Lukmanul ikut merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan untuk Bill of Exchange (BOE) dalam bisnis ilegal itu.

Lukmanul saat ini langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Selama 20 hari terhitung sejak 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022," ujarnya.

Atas perbuatannya Lukmanul dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA : Bareskrim Polri Geledah Kantor Pertamina Patra Niaga Kalsel...

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi SKEBP daging sapi dan rajungan dari PT Surveyor Indonesia.

Adapun kedua tersangka itu merupakan Bambang Isworo selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018 dan Anjar Niryawan selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018.

Berdasarkan hasil penyidikan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ketut menjelaskan AN terlibat dalam kasus korupsi SKEBP daging sapi yang dilakukan PT Surveyor Indonesia.

Sementara untuk tersangka BI terlibat dalam kasus korupsi SKEBP daging sapi dan Rajungan di PT Surveyor Indonesia.

Keduanya menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal tersebut.(lal)