Kejagung Geledah 2 Kantor Swasta Terkait Kasus Korupsi Bakti Kominfo

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penggeledahan dilakukan terhadap PT Pradita Infra Nusantara dan PT Solitech Media Sinergy, pada Selasa (14/2) kemarin.

Feb 15, 2023 - 18:02
Kejagung Geledah 2 Kantor Swasta Terkait Kasus Korupsi Bakti Kominfo
Ilustrasi. Proyek menara BTS Bakti Kominfo yang diduga terjadi kasus korupsi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua kantor swasta terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penggeledahan dilakukan terhadap PT Pradita Infra Nusantara dan PT Solitech Media Sinergy, pada Selasa (14/2) kemarin.

"Penggeledahan satu di kantor Solitech yang berada di Jalan Hang Lekir dan yang kedua kantor PT Pradita Infra Nusantara. Bertautan konsultan dari BAKTI," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/2).

BACA JUGA : Tiga Petinggi Udayana yang Jadi Tersangka Korupsi Belum...

Ia menyebut penggeledahan dilakukan penyidik lantaran keduanya diduga merupakan konsultan dari Bakti Kominfo. Kuntadi menambahkan kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka untuk memperkuat pembuktian terkait kasus yang tengah berjalan.

Kendati demikian, Kuntadi masih belum membeberkan secara pasti apa saja hasil sitaan yang telah berhasil diamankan penyidik dalam kegiatan penggeledahan itu.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

BACA JUGA : Soal Pinjam-meminjam Fahri Hamzah Menyebut Janji Seperti...

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.(lal)