Kejagung Duga Putri Terpapar Covid-19 saat Hadiri Sidang Kasus Brigadir J

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga terdakwa Putri Candrawathi terpapar Covid-19 saat menghadiri sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nov 26, 2022 - 17:56

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga terdakwa Putri Candrawathi terpapar Covid-19 saat menghadiri sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dari hasil pelacakan sebelumnya, hanya Putri yang positif Covid-19 di antara tahanan lainnya.

"Baru satu saja (Putri Candrawathi) yang terdeteksi Covid-19. Saya enggak tahu tertularnya di mana, orang kondisi yang bersangkutan lagi sidang. Keluar masuk tahanan, kan bisa saja tertular," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).

Ketut menjelaskan mulanya Putri sempat mengeluh sakit kepada dokter di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung. Setelah dites, ternyata Putri positif Covid-19.

BACA JUGA : Putri Candrawathi Positif Covid saat Ditahan, Ferdy Sambo...

"Baru kemarin setelah yang bersangkutan mengeluh sakit. Setelah dicek positif, reaktif," jelasnya.

Ia mengatakan belum mendapatkan informasi langsung soal kondisi Putri dari dokter. Namun, ia menyarankan agar Putri tidak perlu menghadiri sidang secara langsung melainkan cukup melalui Zoom di ruangan khusus.

"Maka dari itu kami mengusulkan disidangkan pakai Zoom kan bisa. Jadi persidangan tetap bisa jalan," tuturnya.

Diberitakan, Putri mengikuti sidang pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan secara daring pada Selasa (22/11). Ia positif Covid-19.

BACA JUGA : Positif Covid-19, Putri Candrawathi Lanjutkan Sidang Secara...

Ferdy Sambo, yang juga jadi terdakwa dalam kasus yang sama, menilai istrinya bisa terpapar Covid-19 karena sulit menjaga protokol kesehatan di rumah tahanan Kejagung. Menurut Sambo, selama ini keluarganya menaati prokes.

Penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, meminta agar kliennya dirawat oleh dokter pribadi. Arman mengaku sudah melayangkan surat permohonan tersebut kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pihaknya sudah menyediakan rumah sakit dan dokter untuk menangani hal tersebut.

Hakim lantas mempersilahkan penasihat hukum Putri untuk membuat surat permohonan pembantaran apabila dokter dari Kejagung dirasa tidak bisa merawat kliennya.(lal)