Kehilangan Kontrak Kerja, Dewi Perssik Kembali Laporkan Haters

Dewi Perssik bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, kemarin mendatangi Polres Depok. Dia kembali melaporkan beberapa akun haters yang dituding sudah memfitnah dirinya.

Nov 19, 2022 - 21:12
Kehilangan Kontrak Kerja, Dewi Perssik Kembali Laporkan Haters
dewi perssik/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Dewi Perssik kembali melaporkan akun haters. Jari dan mulut julid haters, membuat Dewi Perssik kehilangan kontrak kerja.

Dewi Perssik bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, kemarin mendatangi Polres Depok. Dia kembali melaporkan beberapa akun haterd yang dituding sudah memfitnah dirinya.

BACA JUGA : Dewi Perssik Ngomel Diunfollow Orang di Instagram, Siapa...

"Jadi hari ini Mbak Depe berkoordinasi dengan kita terkait msalah yang dirasakan cuklup mengganggu. Kita sepakat adanya pembuatan laporan polisi atas apa yang dilakukan akun-akun tersebut. Sudah ada beberapa akun dan video di penyidik, kita pastikan lagi nanti pemiliknya siapa," kata Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, di Polres Depok, kemarin.

Pasal yang diterapkan pada laporan Dewi Perssik tak main-main. Akun-akun tersebut terancam dengan Pasal 27 dan Pasal 36 terkait UU ITE. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Penerapan pasal UU ITE untuk sementara. Sementara kita terapkan Pasal 27 sama Pasal 36 ya. Tapi nanti dalam perkembangannya, kita akan kembangkan," jelas AKBP Yogen,

"Karena ada beberapa kontrak yang dibatalkan," timpal Dewi Perssik.

Dewi Perssik mengklaim dirinya dirugikan karena fitnah yang dilontarkan haters tersebut berimbas pada adanya pembatalan kontrak kerja.

BACA JUGA : Angga Wijaya dan Dewi Perssik Resmi Bercerai

"Kenapa Pasal 36? Karena ada kontrak kerja dibatalkan terkait pemberitaan tersebut sehingga mengganggu perekonomiannya. Nanti dalam perkembangannya kita ketahui," kata AKBP Yogen.

Dewi Perssik menjelaskan kerugian yang dia alami. Ada kontrak kerja yang sudah dibuat sejak beberapa bulan lalu batal karena masalah tersebut.

"Ada dua pekerjaan. Satu pekerjaan itu berkaitan dengan TV karena nggak pakai kontrak kalau TV, satu lagi itu pakai kontrak karena ada isu-isu ini jadi klien merasa untuk sementara ntar dulu deh, ditunda. Sedangkan jadwalnya sudah dari 5 bulan lalu. Tapi perempuan itu berkoar-koar terus di beranda terus," ucap Dewi Perssik.

Dalam pelaporan Dewi Perssik, polisi sudah mengantongi beberapa akun hater dan video-video yang diunggah oleh akun-akun tersebut.

"Alat bukti ada video-video dari akun tersebut, nanti juga ada surat terkait pembatalan kerja yang menyebabkan kerugian. Keberadaannya (si pemilik akun) sudah kita ketahui, sekitar Sumatera-lah," kata Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen.

"Makanya kalau dimaafkan akan jadi bahan mereka untuk melakukan lagi," tegas Dewi Perssik.(ros)