Kecelakaan Bus Masuk Jurang Plaosan Magetan, Jasa Raharja Jamin Santunan untuk Korban

Sesuai dengan UU nomor 33 Tahun 1964 jo PP No 16 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, ahli waris korban berhak mendapat santunan yang besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 15 tahun 2017.

Dec 5, 2022 - 16:56
Kecelakaan Bus Masuk Jurang Plaosan Magetan, Jasa Raharja Jamin Santunan untuk Korban
Jasa Raharja Jamin Santunan untuk Korban Kecelakaan Magetan

NUSADAILY.COM – MAGETAN - Jasa Raharja menjamin santjnan bagi para korban kecelakaan bus pariwisata yang mausk jurang di Plaosan Magetan, Jawa Timur, Minggu (4/12/2022). Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur Eva Yuliasta mengungkapkan jika pihaknya sudah menjamin santunan bagi para korban.

Sesuai dengan UU nomor 33 Tahun 1964 jo PP No 16 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, ahli waris korban berhak mendapat santunan yang besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 15 tahun 2017.

BACA JUGA : Ini Dia Dua Kandidat Calon Ketua Umum IKA SMASA Magetan

“Untuk santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, Untuk korban luka-luka Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan guna menjamin biaya perawatan korban luka di RSUD Sayidiman Magetan dengan batasan Rp20 juta. Sementara, untuk korban yang nantinya cacat permanen akan diberikan santunan maksimal Rp50 juta. Kami akan melihat diagnosa dari dokter nanti bagaimana,” kata Eva saat datang di RSUD dr Sayidiman, Minggu (4/12/2022).

Diketahui, sebuah bus pariwisata mengangkut 52 orang terjun ke jurang di pinggir jalan Raya Sarangan-Tawangmangu atau jalan tembus Cemoro Sewu-Sarangan tepatnya di atas Wisata Lawu Green Forest (LGF) Kelurahan Sarangan, Plaosan, Magetan, Jawa Timur, Minggu (4/12/2022) pukul 11.00 WIB. Bus bernopol H 1470 AG itu terjun ke jurang sedalam 30 meter usai menghantam guardrail atau pembatas jalan hingga rusak.

BACA JUGA : Jalan Desa Wisata Randugede Magetan Mulai di Hotmix, Bus...

Diduga, bus pariwisata tersebut mengalami gangguan fungsi rem. Mesin bus dalam kondisi mati sebelum akhirnya menabrak guardrail atau pembatas jalan hingga akhirnya jatuh ke jurang sedalam 30 meter.

Total ada 7 orang meninggal dunia termasuk sang pengemudi bus. Kemudian, 32 korban dinyatakan luka-luka. Sebagian masih menjalani perawatan di RSUD dr Sayidiman, pun sebagai bakal dijemput oleh Pemkot Semarang. Polisi masih melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Sebanyak 7 jenazah korban bus pariwisata yang masuk jurang di Plaosan Magetan dipulangkan ke Kota Semarang, Minggu (4/12/2022) pukul 19.40 WIB. Jenazah diangkut 7 ambulance dan dilepas langsung oleh Bupati Magetan Suprawoto, Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, dan Dandim 0804 Magetan Letkol Inf Dani Indrajaya.(ris)