Kebangetan! LPSK Sebut Eks Kapolres Malang Tak Tahu Larangan FIFA soal Gas Air Mata

"Ketika dalam kesempatan singkat kami bertemu dengan Kapolres, Kapolres juga mengakui bahwa beliau tidak mengetahui aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam konferensi pers daring, Kamis (13/10).

Oct 14, 2022 - 16:20
Kebangetan! LPSK Sebut Eks Kapolres Malang Tak Tahu Larangan FIFA soal Gas Air Mata

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat tidak mengetahui aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di stadion.

Hal itu diketahui LPSK setelah bertemu dengan jajaran Polres Malang dan Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.

"Ketika dalam kesempatan singkat kami bertemu dengan Kapolres, Kapolres juga mengakui bahwa beliau tidak mengetahui aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam konferensi pers daring, Kamis (13/10).

Edwin menjelaskan Ferli sempat memberikan arahan soal pengamanan sebelum laga Arema FC dengan Persebaya di Kanjuruhan dimulai.

Dalam arahan itu, kata Edwin, Ferli mengingatkan anggotanya untuk tidak menggunakan kekerasan dan senjata api. Namun, Ferli disebut tidak menyinggung penggunaan gas air mata.

"Dalam arahannya, Kapolres melarang penggunaan senjata api dan Kapolres juga mengingatkan untuk tidak melakukan kekerasan yang sifatnya berlebihan. Namun, dalam arahan Kapolres tersebut, tidak kita dengar adanya larangan penggunaan gas air mata," ucap dia.

Menyusul tragedi Kanjuruhan, Ferli dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Malang. Posisi Ferli digantikan AKBP Putu Kholis Aryana.

Sementara itu, LPSK dalam rilisnya hari ini turut membeberkan kesaksian 13 orang yang terlibat langsung dalam peristiwa nahas di Stadion Kanjuruhan.

Belasan saksi tersebut secara senada mengungkapkan ada kekerasan dan penggunaan gas air mata oleh aparat saat menangani kejadian di dalam stadion.

Hingga hari ini, LPSK telah menerima 20 permohonan perlindungan dari korban Kanjuruhan. Tiga orang di antaranya berstatus pelajar berusia di bawah umur dan dua orang telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

"Permohonan yang masuk ke LPSK sampai hari ini sudah ada 20 permohonan. Dari 20 itu, 14 di antaranya laki-laki dan enam perempuan," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution.

Tragedi Kanjuruhan, Malang, terjadi pada 1 Oktober lalu usai Persebaya memenangkan pertandingan atas Arema FC. Insiden ini menyebabkan 132 orang meninggal dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

Insiden ini disebut bermula saat aparat melontarkan gas air mata, berdasarkan kesaksian juga ke arah tribun, untuk menghalau massa yang ricuh di lapangan usai laga Arema menjamu Persebaya.

Para penonton di tribun yang panik karena gas air mata itu langsung berdesak-desakan menuju pintu keluar stadion yang terbatas. Banyak penonton mengalami sesak napas, terjatuh, dan terinjak-injak hingga tewas.(han)