Kebakaran Hebat Terjadi di Ambon, 1 Tewas 1 Luka Bakar

Korban tewas itu bernama Efer Marsela. Ia tewas kala tertidur lelap di kamar yang berada di lantai dua kontrakan semi permanen tersebut. Jenazah Efer berhasil dievakuasi dengan kantong jenazah yang diturunkan dari lantai dua.

Dec 10, 2022 - 03:35

NUSADAILY.COM – AMBON - Kebakaran hebat melanda permukiman penduduk di kawasan Lorong Tahu, Pasar Mardika, Keluruhan Rijali, Kota Ambon, Maluku Jumat (9/12) sekitar pukul 03.00 WIT.

Akibat kebakaran yang berkobar selama 5 jam tersebut satu orang tewas dan satu orang lagi mengalami luka bakar. Korban tewas langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Maluku.

Korban tewas itu bernama Efer Marsela. Ia tewas kala tertidur lelap di kamar yang berada di lantai dua kontrakan semi permanen tersebut.

 Jenazah Efer berhasil dievakuasi dengan kantong jenazah yang diturunkan dari lantai dua.

Jasadnya ditemukan tergeletak tak bernyawa di tengah tumpukan material yang terbakar. Saat berhasil diturunkan kantong jenazah langsung ditandu menuju mobil ambulans.

Selama tiga jam warga sempat berjibaku memadamkan si jago merah. Namun akibat keterbatasan peralatan pemadaman, membuat warga kewalahan. Sementara material bangunan di pemukiman padat itu merupakan bahan yang mudah terbakar.

Pukul 06:00 WIT, enam mobil pemadam kebakaran milik pemkot Ambon yang dikerahkan ke lokasi untuk menyemprot titik api belum mampu memadamkan api. Akses menuju permukiman yang sempit membuat upaya pemadaman sedikit terhambat. Kebakaran baru bisa dipadamkan pada pukul 08.00 WIT.

Kepala Polres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Raja Arthur meminta warga segera meninggal lokasi kebakaran. Pasalnya lokasi tersebut segera ditutup.

"Saya minta warga segera meninggalkan lokasi karena lokasi ini segera ditutup," ujarnya disela-sela kebakaran, Jumat (9/12).

Ia memastikan satu korban tewas sudah dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Maluku. Sementara untuk jumlah kerugian atau rumah yang terbakar masih belum diketahui.

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan pemerintah setempat menetapkan masa tanggap darurat bencana kebakaran permukiman padat penduduk selama 14 hari.

Ia berharap dengan masa tanggap darurat warga korban kebakaran secepat tertangani dengan baik. Baik untuk tempat tinggal, kesehatan dan makanan.

Bodewin membantah tuduhan warga terkait keterlambatan mobil pemadam yang menjadi kebakaran meluas. Ia bilang keterlambatan mobil pemadam bukan karena akses jalan menuju ke lokasi terbilang sempit membuat mobil pemadam kewalahan.(han)