Kawasan Tambang Ilegal yang Akan Dibangun Perumahan Prajurit TNI di Bulusari Juga Pernah Ditambang PT Wirabumi

Kawasan calon perumahan prajurit TNI yang berada dalam objek tindak pidana pertambangan ilegal di Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, juga pernah ditambang PT Wirabumi, pada kisaran tahun 1996.

Nov 1, 2022 - 13:28
Kawasan Tambang Ilegal yang Akan Dibangun Perumahan Prajurit TNI di Bulusari Juga Pernah Ditambang PT Wirabumi
Rumah contoh prajurit TNI yang berada dalam objek perkara persidangan tambang ilegal di Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Kawasan calon perumahan prajurit TNI yang berada dalam objek tindak pidana pertambangan ilegal di Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, juga pernah ditambang PT Wirabumi, pada kisaran tahun 1996. Padahal berdasar keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, tata ruang pada kawasan lereng Gunung Penanggungan tersebut adalah lahan pertanian kering.

 

Hal ini diketahui setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil melakukan persidangan dan pengecekan lokasi pertambangan ilegal di Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, dengan terdakwa AT, 62, warga Sidoarjo, bos PT Prawira Tata Pratama (PTP).

 

Sejumlah saksi di antaranya kepala Desa Bulusari, kepala DLH, mantan kepala Dinas Perizinan dan BPN, dihadirkan pada peninjauan lapangan tersebut.

 

Mantan kepala Dinas Perizinan, Edi Supriyanto menyebut, pada kisaran tahun 1996, kawasan yang menjadi objek tindak pidana lingkungan ini pernah ditambang PT Wirabumi dan beralih pada PT Teja Sekawan, grup PT PTP.  Namun setelah izin pertambangan habis, sekitar tahun 2010, PT TS tidak diberikan perpanjangan izin karena belum melakukan reklamasi.

 

"Perpanjangan izin tidak diberikan kepada PT TS, karena kewajiban reklamasi paska pertambangan belum dilakukan. Pemkab Pasuruan tidak mengetahui proses perizinan lanjutan, karena kewenangan pemberian izin tambang diambil alih Pemprov Jatim," kata Edi Supriyanto.

 

Pada kisaran tahun 2018, seorang utusan AT mendatangi Kades Bulusari yang menyampaikan bahwa pada bekas kawasan tambang tersebut akan dibangun 500 unit perumahan prajurit TNI. Sementara izin perumahan masih dalam proses pengurusan, PT TS melakukan penggalian tambang dan membangun empat unit rumah contoh.

 

"Saya melihat ada aktivitas penambangan dengan eskavator dan truk pengangkut hasil tambang. Mereka berhenti menambang setelah ada peninjauan tim dari pemerintah pusat," kata Kades Bulusari, Siti Nur Hayati.

 

Saat ditanya Penasehat Hukum terdakwa AT, Mustofa Abidin, terkait aktivitas penambangan pada masa lalu, Kades Siti membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan terdapat tiga lokasi tambang di Desa Bulusari. Namun tidak semua warga menggantungkan hidupnya dari kegiatan pertambangan tersebut.

 

"Kawasan tambang ini dulu adalah lahan pertanian kering," kata Kades Siti yang dibenarkan keterangan saksi dari BPN Kabupaten Pasuruan. (oni)