Kasus Gugatan Pasar Hewan Pakis Masuk Materi Pembuktian, Jumat Besok Majelis Hakim Agendakan Pemeriksaan Setempat

Aug 15, 2024 - 21:27
Kasus Gugatan Pasar Hewan Pakis Masuk Materi Pembuktian, Jumat Besok Majelis Hakim Agendakan Pemeriksaan Setempat

NUSADAILY.COM – MALANG - Perkara gugatan nomor 61/Pdt.G/2024/PN.Kpn, atas sebidang tanah seluas 1.770 meter persegi yang difungsikan sebagai Pasar Hewan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mulai masuk ke pokok perkara. Materi sidang adalah pembuktian dari kedua pihak, yakni penggugat dan tergugat.

 

Sidang pembuktian diawali pada 7 Agustus 2024 lalu, setelah mediasi kedua pihak gagal dan Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang mengadili perkara ini, dalam putusan sela pada 31 Juli 2024.

 

"Pada sidang pembuktian awal, kami dari penggugat mengajukan 7 bukti surat. Sementara tergugat 1 - 7 dari Pemkab Malang hanya 4 bukti surat. Sedangkan tergugat 8 yakni BPN tidak mengajukan bukti," ungkap Cuwik Liman Wibowo, SH, M. Hum, kuasa hukum Nur Yusuf, selaku penggugat, Kamis (15/8/24).

 

Karena bukti kelengkapan surat masih belum lengkap, sidang pembuktian dilanjutkan pada Rabu (14/8/24). Pada sidang lanjutan Rabu kemarin, penggugat mengajukan tambahan 4 bukti surat. Sementara dari tergugat 1 - 7 mengajukan tambahan 8 bukti surat.

 

"Dari 8 bukti surat yang disampaikan oleh tergugat 1 - 7 tersebut, ternyata tidak jauh berbeda dengan yang kami sebutkan dalam dalil gugatan," jelas Cuwik.

 

Dilanjutkan Cuwik, dua agenda sidang sebelumya, Majelis Hakim masih sebatas memeriksa pembuktian surat dari para pihak. Baru agenda selanjutnya pembuktian saksi.

 

Namun, sebelum pembuktian saksi dari para pihak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan setempat (PS) di Pasar Hewan Pakis yang menjadi objek perkara.

 

"Pemeriksaan setempat (PS) oleh Majelis Hakim ini, untuk melihat lokasi atau objek yang menjadi perkara. Termasuk batas-batas lahan, baru setelahnya masuk ke materi pembuktian dari versi masing-masing pihak, yaitu penggugat dan tergugat," paparnya.

 

Diberitakan sebelumnya, ada 10 orang yang menjadi tergugat. Diantaranya Bupati Malang (tergugat I), Sekda Kabupaten Malang (tergugat II), Badan Keuangan dan Aset Daerah (tergugat III), serta beberapa tergugat lain seperti Dinas Perindustrian Perdagangan, Camat dan Kepala Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis.

 

Berdasarkan materi gugatan, Cuwik menjelaskan bahwa penggugat adalah ahli waris sah dari (alm) Imam Qurtubi. Pemilik sebidang tanah Yasan jenis pertanian dengan leter C nomor: 2156, persil nomor: kelas S II dengan luas 1.770 meter persegi atas nama (alm) Imam Qurtubi.

 

Sebidang tanah itu, berasal dari tanah adat milik adat yaitu seluas 950 meter persegi, leter C nomor: 1634, persil nomor: 25 blok S II sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 459/PPAT-PKs/VII/1996. Dan, tanah seluas 820 meter persegi, leter C nomor: 2156, persil nomor: 25 blok S II, sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 460/PPAT-PKs/VII/1996.(ap/wan)