Kasus Dugaan Pemerkosaan Bocah 6 tahun DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto Dampingi Pelaku dan Korban

“DP2KBP2 juga memberikan pendampingan psikologi dan hukum terhadap tiga anak laki-laki yang diduga memerkosa korban. Hanya saja, assessment terhadap terduga pelaku menunggu petunjuk dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Mojokerto

Jan 21, 2023 - 18:04
Kasus Dugaan Pemerkosaan Bocah 6 tahun DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto Dampingi Pelaku dan Korban
Kasus Dugaan Pemerkosaan Bocah 6 tahun DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto Dampingi Pelaku dan Korban

NUSADAILY.COM – MOJOKERTO  – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto akan memberikan pendampingan anak, baik yang melakukan maupun korbannya. Ini sesuai tugas dan fungsi (tupoksi) untuk melindungi anak baik yang melakukan maupun korbannya.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Ani Widiastuti menjelaskan, selain memberikan pendampingan kepada korban, DP2KBP2  juga memberikan pendampingan kepada tiga anak diduga pelaku.

BACA JUGA ; Warga Mojokerto Cabut 50 Pohon dan Bawa Kabur Umbi Singkong

“DP2KBP2 juga memberikan pendampingan psikologi dan hukum terhadap tiga anak laki-laki yang diduga memerkosa korban. Hanya saja, assessment terhadap terduga pelaku menunggu petunjuk dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Mojokerto,” ungkapnya, Sabtu (21/1/2023).

Masih kata Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto ini, tugas DP2KBP2 adalah melindungi anak, baik yang melakukan maupun korbannya. DP2KBP2 juga menyediakan bantuan hukum dan tenaga psikolog yang diberikan secara gratis.

“Terhadap pelaku nanti akan kami lakukan (assessment). Kami menunggu kepolisian karena nanti atas permintaan kepolisian. Untuk korban, sudah kita lakukan dua kali assessment karena korban masih ada trauma dan tidak mau sekolah. Tapi tadi (kemarin) sudah mau sekolah,” katanya.

DP2KBP2 memberikan dua macam pendampingan terhadap setiap anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Pertama, trauma healing atau assessment yang dilakukan berkelanjutan sampai korban benar-benar pulih. Selama proses pemulihan, dibutuhkan kerja sama dengan orang tua korban.

“Orang tua tua juga diminta untuk proaktif memantau perkembangan anak dan perkembangan kondisi kejiwaan anaknya. Sebab petugas tidak mungkin memantau setiap waktu. Selain itu, pemulihan korban juga membutuhkan beberapa kali assessment,” ujarnya.

tidak hanya diberikan sekali, lanjut Ani, jika memang anak masih trauma perlu assessment lagi sampai nanti sembuh traumanya dan bisa kembali ke masyarakat. Tidak hanya itu, pendampingan juga diberikan terhadap korban ketika menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan sampai persidangan.

“Pendampingan ketika diperiksa di kepolisian. Supaya dia tidak takut menceritakan apa yang dialami karena sudah dikuatkan psikolog. Juga ketika diperiksa di pengadilan. Kedepannya belum tahu tapi kami memberikan edukasi yang terbaik. Anak perlu edukasi yang nanti akan kami lakukan,” urainya.

BACA JUGA ; Pemkab Mojokerto Janji Beri Trauma Healing Siswi TK Korban...

Sebelumnya, tiga anak yang masih berusia 8 tahun di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Ketiganya diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap bocah perempuan usia 6 tahun secara bergantian.

Ketiga bocah tersebut merupakan teman bermain korban. Tindakan ketiga pelaku diketahui orangtua korban pasca kejadian, Sabtu (7/1/2022). Korban asal kabupaten Mojokerto ini mengaku diperkosa oleh ketiga teman laki-lakinya di rumah salah satu pelaku.(ris)