Kasus Dugaan Nindy Ayunda Sekap Eks Sopir Hampir 2 Tahun Berlalu, Belum Ada Tersangka!

Berlarut-larutnya kasus dugaan penyekapan ini menjadi pertanyaan oleh pihak pelapor, yakni istri Sulaeman, Rini Diana. Rini Diana melapor ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Nov 2, 2022 - 20:49
Kasus Dugaan Nindy Ayunda Sekap Eks Sopir Hampir 2 Tahun Berlalu, Belum Ada Tersangka!
Nindy Ayunda / dok: pribadi

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kasus dugaan penyekapan eks sopir yang dilakukan oleh Nindy Ayunda sudah berjalan hampir dua tahun. Akan tetapi sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka.

Berlarut-larutnya kasus dugaan penyekapan ini menjadi pertanyaan oleh pihak pelapor, yakni istri Sulaeman, Rini Diana. Rini Diana melapor ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

"Jadi, kasus yang berputar hampir dua tahun ini sebenarnya kasusnya simple, bahwa ada seseorang yang kemerdekaan dia sebagai manusia dirampas sehingga dia tidak mempunyai kebebasan sebagai manusia, sehingga dia tidak bisa berkomunikasi dengan anak dan istrinya, serta tidak bisa pulang," jelas Fahmi Bachmid, pengacara Sulaeman, di Polres Jakarta Selatan semalam.

BACA JUGA : Nikita Mirzani Ditahan, Kerabat Ungkit Kasus Nindy Ayunda

"Di dalam kasus Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, itu tidak dihitung berapa hari. Yang penting, satu hari pun kalau seseorang itu dirampas kemerdekaannya, itu memenuhi unsur tindak pidana. Apakah seseorang juga dirampas kemerdekaannya, diberi makan tetap, itu adalah bagian dari perampasan kemerdekaan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung," sambungnya.

Rini Diana selaku istri korban mengaku sangat kecewa karena sampai saat ini belum ada keadilan yang didapatkan oleh suaminya. Saat ini kasus dugaan penyekapan tersebut masih sebatas pemeriksaan saksi meski sudah naik ke penyidikan.

"Kalau kekecewaan bukan hanya Leman, tapi mungkin masyarakat yang mengikuti juga kecewa. Ini kasus mudah, ini kasus perampasan kemerdekaan bukan pembunuhan, bukan penganiayaan, jadi bukan teroris juga. Ini kasus orang dirampas kemerdekaannya. Satu hari dirampas kemerdekaannya itu sudah memenuhi unsur ancamannya 9 tahun," tegas Fahmi Bachmid.

Naiknya kasus dugaan penyekapan ini menjadi penyidikan menunjukkan memang adanya peristiwa pidana.

BACA JUGA : Nikita Mirzani Sindir Nindy Ayunda yang Bakal Dijemput Paksa Polisi

"Catat, peristiwa pidana itu sudah ada sejak kasus ini penyidikan dan suratnya sudah ditembuskan di kejaksaan. Berarti sudah ditemukan ada peristiwa pidana. Saat ini lagi diproses siapa yang bertanggung jawab atas adanya pidana tersebut, sehingga muncul tadi bagaimana berawal, ditelepon muncul 8 orang yang membawa Leman," jelasnya.

"Kalau sudah ada peristiwa pidana, sekarang yang diproses yang dicari adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana tersebut. Itulah yang dinamakan tersangka. Nah ini mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini segera Anda tanyakan ke penyidik supaya semuanya terang benderang jangan sampai kasus yang begitu mudah ini berputar-putar 2 tahun menjadi tidak jelas," tukas Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid mengatakan saat ini kliennya hanya ingin mencari keadilan. Sulaeman mengaku disekap tak boleh pulang atau berkomunikasi dengan keluarganya. Dia juga mengaku mengalami pemukulan.

"Orang mencari keadilan, mempercayakan keadilan kepada kepolisian akhirnya semua bertanya-tanya, 'Ada apa kasus seperti ini?'" tegas Fahmi Bachmid.(ros)