Kasat Pol PP Magetan: Ayo Kita Gempur Rokok Ilegal, Rokok Ilegal Merugikan Keuangan Negara

Bila melihat peredaran rokok ilegal segera laporkan, karena rokok ilegal merugikan keuangan negara

Nov 20, 2022 - 00:43
Kasat Pol PP Magetan: Ayo Kita Gempur Rokok Ilegal, Rokok Ilegal Merugikan Keuangan Negara
Sosialisasi Rokok Ilegal oleh Satpol PP dan Damkar Magetan bersama Bea Cukai Madiun di Lapangan Desa/ Kecamatan Sukomoro Magetan, Sabtu (19/11/2022).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Setelah sebelumnya di Kecamatan Karangrejo dan Kecamatan Lembeyan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun terus diperluas. Kali ini sampai di Kecamatan ke - 13 yaitu Kecamatan Sukomoro.

Sosialisasi gempur rokok ilegal di lapangan desa Sukomoro kali ini digelar pada pagi hari Sabtu (19/11/2022) otomatis menarik ribuan masyarakat setempat yang ingin turut dalam jalan santai terlebih dahulu. Usai jalan santai dorprice dibagikan Bupati Magetan Suprawoto sembari membuka talk show pencegahan dan peredaran rokok ilegal. Bupati meminta partisipasi aktif dari masyarakat dalam pencegahan rokok ilegal di masyarakat. Sementara itu Kasat Pol PP dan Damkar Magetan juga mengajak masyarakat untuk stop membeli rokok ilegal. Rokok ilegal merugikan keungan negara. 

"Bila melihat peredaran rokok ilegal segera laporkan, karena rokok ilegal merugikan keuangan negara," kata Rudy Harsono Sabtu (19/11/2022).

Karena hasil dana cukai tembau dari rakyat akan kembalikan untuk rakyat, lanjutnya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Magetan digunakan untuk pembangunan, peningkatan SDM hingga BLT buruh rokok di Magetan.

"Makanya jangan beli rokok ilegal, karena rokok ilegal tidak bayar pajak dan merugikan keungan negara. Dari pajak rokok yang kita terima kita gunakan untuk kemajuan penbangunan, peningkatan SDM hingga BLT warga Magetan," terangnya. 

Selanjutnya sosilalisasi diteruskan talkshow oleh Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar dengan narasumber Bea Cukai Madiun dan Polres Magetan.

"Ciri ciri rokok ilegal yang wajib diketahui yaitu Polos Palsu Bekas Bukan untuk peruntukannya atau disingkat P2BB. Polos artinya rokok tidak memakai pita cukai, jika rokok tanpa pita culai jelas palsu. Kemidian rokok yang memakai pita cukai bekas dan pita cukai bukan peruntukanny," kata Yohanes Parulian S Pegugas Bea Cukai Madiun.

Bukan peruntukannya disini, lanjutnya, pita rokok untuk rokok linting tangan (SKT) dengan rokok linting mesin (SKM) berbeda. Jika pita rokok filter lebar rokok kretek pita cukainya memanjang, jika tidak sesuai maka itu ilegal.

"Modusnya untuk pita rokok bekas biasanya produsen akan memberikan iming iming hadiah untuk pita cukai dari masyarakat untuk digunakan lagi. Jelas itu ilegal," tegasnya.

Narasumber dari Polres Magetan Iptu Dedi Norawan mengungkapkan jika masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian baik pada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat atau lapor ke Polres. Masyarakat juga bisa langsung menghubungi pihak Satpol PP dan Damkar Magetan setempat.

"Tidak dapat dielakkan ada saja yang pasti menawarkan rokok ilegal, utamanya pada sejumlah toko di pingiran. Kalau masyarakat tahu dan melihatnya bisa langsung lapor ke pamong desa, Bhabinkamtibmas, polsek setempat, atau bisa langsung Polres. Bisa juga ke Satpol PP. Kalau ingin melapor langsung melalui call center di 110 untuk terhubung langsung ke polsek terdekat," katanya.

Terakhir petugas mengingatkan warga masyarakat baik pedagang maupun konsumen agar bisa membedakan. Untuk sanksi hukum tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (*/nto/wan).