Kapten KM Cantika Express yang Terbakar di Kupang Jadi Tersangka

Kapten kapal KM Express Cantika 77 (EP) telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus kapal terbakar di perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Senin (24/10) lalu. EP terancam hukuman 10 tahun penjara.

Nov 26, 2022 - 17:21

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kapten kapal KM Express Cantika 77 (EP) telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus kapal terbakar di perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Senin (24/10) lalu. EP terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kapolda NTT Irjen Pol. Johanis Asadoma mengatakan penetapan EP sebagai tersangka dilakukan pasca penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi diantaranya pemilik kapal dan Petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta anak buah kapal (ABK).

"Iya, betul (kapten) sudah jadi tersangka. ABK yang diperiksa termasuk Mualim," kata Johanis.

Selain telah memeriksa saksi-saksi, penyidik Direskrimum Polda NTT juga telah melakukan olah TKP dengan mendatangkan tim forensik dari Puslabfor Denpasar.

BACA JUGA : Jasa Raharja Santuni 18 Korban Kebakaran Kapal KM Express...

"Olah TKP dari Labfor juga sudah dilakukan di bangkai kapal yang terbakar," ujarnya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy mengatakan selain olah TKP polisi juga memeriksa bagian kapal yang telah terendam dalam air di kedalaman 20 meter.

Dari pemeriksaan tersebut juga tidak ditemukan adanya korban yang masih terjebak di dalam kapal.

"Tidak, tidak ada korban saat penyelaman dan pemeriksaan oleh tim labfor," katanya.

Dia menjelaskan penyelaman dilakukan sedalam 20 meter atau setinggi KFC Cantika Express 77. Buritan kapal berada di bagian bawah dan haluan bagian atas permukaan posisi tegak lurus.

"Posisi 3 mesin, 3 baling-baling masih menempel pada body kapal," ujar Ariasandy.

BACA JUGA : Kronologi KM Express Cantika Terbakar di Perairan Kupang,...

Sebelumnya, kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang menyebutkan ada 359 penumpang yang ikut dalam pelayaran kapal KM. Express Cantika 77 tersebut. Dari 359 orang tersebut, 20 orang meninggal dunia, 17 orang masih hilang dan 322 orang selamat.

Kapal penumpang KM. Express Cantika 77 terbakar pada Senin (24/10) sekitar pukul 13.40 Wita. Kapal tersebut terbakar di sekitar perairan Tanjung Gemuk , Desa Afoan, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang saat dalam pelayaran dari Kupang menuju ke Kalabahi, Kabupaten Alor.

Kapal tersebut bertolak dari Pelabuhan Tenau Kupang sekitar pukul 11.00 Wita dan hendak berlayar menuju ke Kalabahi, Kabupaten Alor. Namun setelah dua jam pelayaran, kapal tersebut terbakar.

Dari manifest yang ada hanya tercatat 177 orang penumpang yang terdiri 167 penumpang umum dan sepuluh orang ABK.

Dari rekaman video yang beredar, saat terjadi kebakaran di KM. Express Cantika 77 terlihat penumpang panik dan naik ke atas palka bagian dengan kapal. Sedangkan di bagian atap kapal juga nampak api membumbung disertai asap tebal.

Dalam rekaman video tersebut juga, para penumpang kapal telah menggunakan rompi pelampung berwarna oranye sambil meminta pertolongan.(lal)