Kapolsek Gubeng Tangkap Bandit Curanmor Warga Krembang

Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Effendi mengatakan, jika usai menerima laporan masyarakat terkait pencurian di Jalan Mojo, pihaknya langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Nov 30, 2022 - 17:36
Kapolsek Gubeng Tangkap Bandit Curanmor Warga Krembang
Bandit Curanmor

NUSADAILY.COM- SURABAYA -  Mengira jika orang yang menggedor pintunya adalah pembeli motor, Santoso (27) warga Jalan Krembangan Bhakti kaget langsung diborgol oleh Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Effendi.

Ia ‘dijemput’ langsung oleh Kapolsek Gubeng lantaran mencuri sepeda motor di Jalan Mojo Gubeng pada Oktober lalu.

Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Effendi mengatakan, jika usai menerima laporan masyarakat terkait pencurian di Jalan Mojo, pihaknya langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA : Pemkot Pasuruan Gelar Festival Harmoni Batik 2022, Gus...

“Dari hasil penyelidikan itu kami temukan identitas tersangka bersama temannya,” ujar Sodik, Rabu (30/11/2022).

Sodik menambahkan, tersangka dikenal licin dalam menghindari sergapan polisi. Ia pun lantas memimpin anggotanya untuk melakukan penggerebekan usai mendapat informasi jika Santoso mengontrak rumah di Jalan Krembangan Bhakti. Sodik bersama anggotanya lantas menyusun rencana dan melakukan penggerebekan pada Kamis (24/11/2022).

“Saat digerebek kami temukan Honda Beat yang selama ini menjadi sarana tersangka dalam melancarkan aksinya,” imbuh Sodik.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah jaket sweater abu-abu, helm hitam, sandal dan sebuah HP milik tersangka.

BACA JUGA : Duh! Bocah 6 Tahun Meninggal usai Dianiaya Ibu Kandungnya...

Sodik menyebut, saat melakukan aksinya, Santoso tak sendirian. Ia turut dibantu tiga koleganya masing-masing berinisial MK, ZF dan SA. Saat ini, tiga teman Santoso itu masih dikejar. Sodik mengaku, jika pihaknya telah mengantongi identitasnya.

“Sudah kami kantongi identitas ciri-ciri dan tempat persembunyian ketiga buron itu. Tinggal ringkus saja. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri atau kami tindak tegas,” tutup mantan Panit III Subdit VIP Ditpamobvit Polda Jatim itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun kurungan penjara.(ris)