Kapolri Sebut Perpanjang SIM Online Semudah Pesan Pizza, Begini Caranya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat agar melakukan perpanjangan SIM online.

Oct 27, 2022 - 13:00
Kapolri Sebut Perpanjang SIM Online Semudah Pesan Pizza, Begini Caranya
Perpanjangan SIM online makin mudah. Foto: Rifkianto Nugroho

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat agar melakukan perpanjangan SIM online. Ragam kemudahan yang ditawarkan tanpa perlu keluar rumah membuat proses perpanjangan SIM online disebut Sigit semudah memesan pizza.

Berkat kemajuan teknologi, perpanjangan SIM kini bisa dilakukan online. Kalau dulu untuk melakukan perpanjangan SIM pemohon harus pergi ke Satpas dan antre, bahkan harus izin di hari kerja, kini tidak lagi.

BACA JUGA: Pesan Kapolri ke Para Perwira: Wujudkan Polri yang Tegas, Humanis, Dekat dan Dicintai Masyarakat!


Kamu yang mau perpanjang SIM, hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas di Google Playstore dan App Store, lalu mengisi data-data, mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi secara online, kalau semuanya lolos verifikasi SIM akan dikirim ke rumah.

Berikut ini tahap perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN

5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto secara langsung

7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.

9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

11. Pilih SATPAS penerbit

12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi

16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

BACA JUGA: Rombongan Moge Chef Juna Kecelakaan di Situbondo, Simak 4 Fakta Dibaliknya


Sekadar informasi, verifikasi tes kesehatan dan psikologi ini semuanya juga dilakukan online. Untuk melakukan tes psikologi, kamu bisa mengunjungi laman app.eppsi.id. Kemudian untuk tes kesehatan bisa ke erikkes.id.

Kalau keduanya sudah dilakukan, hasil tes kemudian akan terintegrasi langsung ke aplikasi Digital Korlantas. Hasil tes psikologi juga bisa digunakan untuk beberapa bulan ke depan. Jadi kalau kamu tidak lolos verifikasi, tidak perlu lagi mengulang tes psikologi.

Untuk melakukan tes psikologi secara online, pemohon SIM akan dikenakan biaya Rp 37.500. Selain itu, pemohon perpanjangan SIM online juga akan dikenakan biaya aplikasi sebesar Rp 10.000.

Kamu disarankan untuk melakukan perpanjangan SIM online ini minimal masa berlaku SIM 90 hari sebelum kedaluwarsa.(eky)