Kapolri Larang Tilang Manual, Korlantas Polri Segera Produksi Surat Teguran

Surat teguran itu nantinya akan dipegang anggota di lapangan, dan akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas di jalan.

Oct 31, 2022 - 19:42
Kapolri Larang Tilang Manual, Korlantas Polri Segera Produksi Surat Teguran
polisi tegur pengguna jalan / istimewa

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram dan memerintahkan anggotanya untuk tidak lagi melakukan tilang manual. Korlantas Polri dalam waktu dekat bakal memproduksi surat teguran tanpa denda.

"Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya namun paling tidak masyarakat tau bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain," ujar Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Karsiman, dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Senin (31/10/2022).

BACA JUGA : Hindari Pungli, Kapolri Resmi Larang Polisi Tilang Manual!

Dilansir dari detik.com, Karsiman menyebut surat teguran itu nantinya akan dipegang anggota di lapangan, dan akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas di jalan. Hal ini dalam rangka memudahkan anggota di lapangan dan efektivitas pekerjaan juga hemat biaya karena akan diterapkan tilang digital.

"Mudah-mudahan ke depan segera terlaksana, sehingga anggota di lapangan semakin enak dan semakin nyaman bertugas serta mengurangi juga konflik dan protes dengan pelanggar. Karena jika semua digital dan terekam tidak lagi bisa protes," ujarnya.

Seperti diketahui, Jenderal Sigit mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

BACA JUGA : Catat! Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang e-TLE Secara Online

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).(ros)