Kapolrestabes Medan Mangkir, Sidang Praperadilan Perdana Kasus RS di PN Medan Ditunda

Sidang praperadilan perdana yang melibatkan antara LBH MOSI melawan Kapolrestabes Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/11/2022) ditunda

Nov 22, 2022 - 13:34
Kapolrestabes Medan Mangkir, Sidang Praperadilan Perdana Kasus RS di PN Medan Ditunda
Frenky Manalu sedang memberikan keterangan kepada para wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/11/2022)

NUSADAILY.COM-MEDAN-Sidang  praperadilan perdana yang melibatkan antara  LBH MOSI  melawan Kapolrestabes  Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/11/2022) ditunda pekan depan karena Kapolrestabesta Medan, Kombes Valentino tidak hadir.

Tidak atau belum diperoleh keterangan alasan Kombes Valentino tidak hadir atau mangkir dalam sidang praperadilan yang banyak mendapatkan perhatian masyarakat dan insan pers di Medan ini.

"Kapolrestabes mangkir, sidang praperadilan kasus RS  ditunda pekan," ujar Franky Manalu, Ketua Umum DPP LBH MOSI didampingi Muktar Siregar, SH, Riky P Daniel,  S.SH dan Dr (c) Jefferson Hutagalung, SH, MH di Pengadilan Negeri Medan.

Terkait atas kemangkiran kapolrestabes pada sidang perdana, menurut Franky Manalu pihaknya sangat menyesalkan, namun pihaknya  masih menaruh harapan kiranya orang nomor satu di polrestabes Medan menghormati  hukum yang berlaku di negara ini.

"Sebagai aparat penegak hukum seharusnya beliau datang. Tapi kita lihat saja pekan depan," sebutnya.

Dikatakannya, langkah hukum yang dilakukan LBH MOSI atas penangkapan dan penahanan terhadap RS karena  dianggap  menyalahi prosedur atau tidak lazim. 

"Polisi yang melapor, polisi juga yang menangkap dan menahan saudara RS," keluhnya.

Hal ini menurutnya tidak bisa dibiarkan karena bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum itu sendjri. Dan seharusnya mereka (polisi khususnya penyidik) sudah paham atas tupoksinya.

"Jadi jangan suka suka hati mereka aja. Ini menyangkut nasib, masa depan seseorang dan hak asasi manusia," tegasnya.

Sementara Jefferson menambahkan, setiap warga negara memiliki hak konstitusi. Dalam konteks penangkapan dan penahanan  RS yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan (UU I TE) hak konstitusinya sudah diabaikan oleh penyidik kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan.

"Semua warga negara  punya hak konstitusi. Tak terkecuali saudara RS. Nah, dalam hal ini hak konstitusi saudara RS sudah dicabut polisi. Sehingga, kami memilih dan memutuskan menempuh jalur hukum. Kami berharap kiranya masih ada keadilan hukum di negeri ini," sebutnya.

Ditambahkannya, proses penyidikan yang dilakukan terhadap RS adalah proses penyidikan yang tercepat di Indonesia.  "Sementara pasal yang ditetapkan terhadap RS  Pasal 156  (28) UU I TE  di mana sangat sangat memerlukan kehati-hatian,"  tegasnya.(mar)