Kapolres Jember, Pers Jangan Vulgar Beritakan Dugaan Pencabulan Santriwati

“Yang kita pikirkan, mereka juga punya masa depan yang harus kita lindungi bersama. Jadi saya minta tolong kepasda rekan-rekan sekalian. Tidak ada inisial, tidak ada nama disebutkan apapun di situ, termasuk dengan pondoknya.

Jan 21, 2023 - 17:50
Kapolres Jember, Pers Jangan Vulgar Beritakan Dugaan Pencabulan Santriwati
Kapolres Jember, Pers Jangan Vulgar Beritakan Dugaan Pencabulan Santriwati

NUSADAILY.COM – JEMBER – Media massa diimbau berhati-hati dalam memberitakan kasus dugaan pencabulan santriwati di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Imbauan ini meluncur dari Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, usai konferensi pers di Markas Polres Jember, Jumat (20/1/2023).

Tersangka kasus dugaan pencabulan ini adalah Kiai FM, dengan korban empat orang. “Saya ingatkan ya teman-teman, jangan vulgar memberitakan. Sampeyan harus ingat hak korban. Jejak digital ini sampai kapanpun akan ada,: kata Hery.

BACA JUGA : Berkedok Nikah Daud, FM Leluasa Cabuli 4 Orang Santriwati

“Yang kita pikirkan, mereka juga punya masa depan yang harus kita lindungi bersama. Jadi saya minta tolong kepasda rekan-rekan sekalian. Tidak ada inisial, tidak ada nama disebutkan apapun di situ, termasuk dengan pondoknya. Kita lindungi bersama hak perempuan dan anak supaya tidak terlanggar. Pemberitaannya tolong di ini,” kata Hery.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga mencabuli empat korban di ruang studio di pondok pesantren yang diasuh FM. “Korban tidak kami sebutkan nama-namanya,” kata Hery.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, FM ditahan di sel Polres Jember. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dan atau Pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf b, huruf c, d, g, i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP,” kata Hery.

FM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak, 12 tahun penjara sesuai Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan tujuh tahun penjara sesuai KUHP.

BACA JUGA : Gandeng Balai TNMB, Pemkab Jember akan Garap Bandealit...

 “Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana) berkaitan dengan pendampingan anak. Kami juga telah memeriksa ahli baik ahli pidana, psikolog, dan ahli agama dari MUI untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait dengan perkara yang terjadi,” kata Hery.

Penyidik juga telah mengamankan beberapa barang bukti. “Ada 10 item barang bukti elektronik yang sudah diamankan penyidik, di antaranya CCTV, handphone, laptop. Ada beberapa barang yang berkaitan secara langsung di tempat kejadian perkara,” kata Hery.(ris)