Kapolda NTT Catat 1 Hari 1 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Sepanjang 2022

Dari 1.199 kasus kecelakaan lalu lintas di NTT selama 2022, kata Johanis, tercatat sebanyak 372 korban meninggal dunia.

Jan 1, 2023 - 18:17
Kapolda NTT Catat 1 Hari 1 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Sepanjang 2022
Ilustrasi. Kapolda NTT mengungkapkan rata-rata terdapat satu orang meninggal setiap hari karena kecelakaan lalu lintas selama 2022. (Screenshot via Twitter/@tmcpoldametro)

NUSADAILY.COM - KUPANG - Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Johanis Asadoma mengungkapkan rata-rata terdapat satu korban yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas di wilayahnya selama 2022.

Dari 1.199 kasus kecelakaan lalu lintas di NTT selama 2022, kata Johanis, tercatat sebanyak 372 korban meninggal dunia.

"Kalau dilihat dari data tersebut, yang meninggal dunia masih tinggi [akibat lakalantas]. Rata-rata setiap hari ada satu orang mati sia-sia karena lakalantas," Johanis Asadoma saat konferensi pers akhir tahun di Mapolda NTT beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Jaga Kondusifitas Lingkungan, Kompolnas Pantau PAM di NTT

Johanis merinci total ada 1.199 kasus lakalantas sepanjang 2022. Dari angka kasus tersebut, korban luka ringan mencapai 1.354 orang, korban luka berat 433 orang, dan kerugian material mencapai Rp3,3 miliar.

Ia juga mengungkapkan penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di NTT yang rata-rata akibat tabrakan dan kecelakaan tunggal.

"Penyebabnya banyak. Tabrakan, pengaruh miras, termasuk kecelakaan tunggal, dan sebagainya," ungkap Johanis.

Selain itu, Johanis mengatakan banyaknya korban jiwa di jalan raya disebabkan oleh ketidakdisiplinan pengguna jalan dan melakukan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA : Cerita Partai Ummat hingga Lolos Sebagai Peserta Pemilu...

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mengendarai kendaraan dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.

"Kita menghimbau agar masyarakat agar selalu tertib mematuhi aturan-aturan lalu lintas kemudian tidak mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol karena cukup banyak kecelakaan akibat pengendara mabuk," imbaunya.

Demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat, Johanis mengizinkan agar personel yang bertugas agar dapat melakukan penindakan dan penilangan manual terhadap pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.

Izin tilang manual itu ia berikan sebelum pemberlakuan secara ETLE di NTT.

"Ini sesuai banyaknya komplain dari warga. Akibat penggunaan knalpot racing, warga merasa terganggu," ujarnya.

"Apalagi jika pengendara membahayakan pengguna jalan lain yang bisa berakibat fatal," lanjut Johanis.(lal)