Kantor J&T di Lamongan Dibobol 2 Remaja, Gasak Uang Rp 8,2 Juta

Beruntung, pembobolan tersebut diketahui oleh seorang saksi yang merupakan pegawai di kantor milik perusahaan ekspedisi logistik tersebut.

Dec 20, 2022 - 19:19
Kantor J&T di Lamongan Dibobol 2 Remaja, Gasak Uang Rp 8,2 Juta
2 Remaja di Lamongan Bobol Kantor J&T, Gasak Uang dan Barang Berharga

NUSADAILY.COM – LAMONGAN  – Dua orang remaja di Kabupaten Lamongan tertangkap usai membobol kantor jasa ekspedisi J&T Express di Kecamatan Turi. Dari pembobolan yang terjadi pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 00.28 WIB, keduanya menggasak sejumlah uang dan paket berisi barang berharga.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengungkapkan, kedua remaja tersebut kini dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Lamongan. Setidaknya, uang tunai dan paket berupa telepon genggam yang raib dari pembobolan tersebut.

BACA JUGA : Pemkab Lamongan Teken MoU Pemanfaatan Layanan e-Raterang

Beruntung, pembobolan tersebut diketahui oleh seorang saksi yang merupakan pegawai di kantor milik perusahaan ekspedisi logistik tersebut.

“Kejadian itu diketahui oleh salah seorang pegawai, saat sedang masuk kantor J&T pada pukul 05.00 WIB (Minggu). Kemudian dilaporkan pada pimpinan kantor, yang juga diteruskan dengan laporan kepada Polsek Turi,” terang Anton, Selasa (20/12/2022).

Melalui laporan yang disampaikan itulah, Anton menambahkan, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Alhasil, didapati plafon kantor telah rusak.

Bahkan, Anton menyebutkan, uang senilai Rp8,2 juta yang disimpan di laci kantor digondol pelaku. Berbekal temuan saat olah TKP dan keterangan dari para saksi, polisi bisa mengendus jejak pelaku yang ternyata mengarah pada sosok dua remaja.

“Kedua pelaku yang masih pelajar ini ditangkap, pada hari Minggu kemarin, sekitar pukul 19.30 WIB. Karena pelaku masih di bawah usia, kasus ini ditangani oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Lamongan,” beber Anton.

Lebih lanjut, Anton mengatakan pelaku telah menyesali perbuatannya. Keduanya, imbuh Anton, mengaku telah memasuki kantor J&T dengan cara memanjat tembok belakang lalu merusak plafon kantor.

Setelah kedua pelaku yang masih bocah ini berhasil masuk kantor, papar Anton, mereka langsung menjarah sejumlah barang berharga. Setelah puas, keduanya kabur meninggalkan lokasi melalui jalan yang sama saat mereka masuk.

BACA JUGA : Sat-Set! Polres Lamongan Tangkap 27 Pengedar Narkoba

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengantongi barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu handphone merek Mito i14 Promax beserta dose book, gunting, senter kepala dan uang tunai Rp3.509.000.

“Kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kedua pelaku di bawah umur tersebut. Kedua pelaku yang masih bocah ini dijerat Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan,” pungkas Anton.(ris)