Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, 46 WNA Overstay dan 8 WNA Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Ramdhani mengatakan bahwa dengan predikat Kota Pendidikan

Dec 16, 2022 - 16:50
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, 46 WNA Overstay dan 8 WNA Dideportasi
46 WNA Overstay dan 8 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang

NUSADAILY.COM – MALANG - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang memaparkan sejumlah kinerja sepanjang tahun 2022. Salah satu yang menonjol adalah penindakan terhadap sejumlah mahasiswa asing di Kota Malang yang dilaporkan tinggal di Indonesia melebihi waktu tertulis dalam visa atau dikenal dengan istilah overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Ramdhani mengatakan bahwa dengan predikat Kota Pendidikan. Di Kota Malang banyak mahasiswa asing. Tetapi dari sekian banyak mahasiswa asing terdapat 46 warga negara asing yang dikenai biaya beban karena overstay. Mayoritas adalah mahasiswa asing.

BACA JUGA : Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Ganti Rugi Materi Rp 146...

“Orang asing datang ke Indonesia punya masa izin tinggal. Selain visa, mereka juga harus punya izin tinggal. Manakala sudah habis, dia harus membayar beban. Per hari adalah Rp 1 juta. Jika melanggar masa tinggal lebih dari 60 hari, maka kami deportasi,” ujar Ramdhani, Kamis (15/12/2022).

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang terdiri atas Malang Raya, Kota dan Kabupaten di Pasuruan dan Probolinggo, termasuk Kabupaten Lumajang. Jumlah WNA yang paling banyak overstay dari Amerika Serikat dengan jumlah sembilan orang. Disusul warga Timor Leste dan Belanda yang masing-masing berjumlah enam orang.

BACA JUGA : Tahun 2022, Pemkab Situbondo Pasang 493 Titik PJU dengan...

Lalu di sepanjang Januari hingga November 2022, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang telah mendeportasi delapan warga negara asing. Delapan warga tersebut terdiri atas warga Timor Leste, Australia, Kanada, Madagaskar, Amerika Serikat dan Malaysia.

“Banyak warga negara asing yang menikah dengan penduduk lokal. Kemudian mereka lupa cek, sehingga melampaui durasi waktu,” tandas Ramdhani.(ris)