Kampanye Libatkan Kades dan Anak di Bawah Umur, Paslon SaLaf Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang
NUSADAILY.COM - MALANG-Tim kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, H Gunawan HS-dokter Umar Usman (GUS), mendatangi Bawaslu Kabupaten Malang, Senin (30/9/24). Melaporkan atas dugaan pelanggaran oleh Paslon nomor urut 1,Drs. H. M. Sanusi - Hj. Lathifah Shohib (SaLaf).
Dalam laporan dijelaskan, adanya dugaan keterlibatan kepala desa yang secara terang-terangan mendukung Paslon SaLaf. Termasuk kegiatan kampanye SaLaf di Kecamatan Gondanglegi, pada Sabtu (28/9/24) lalu melibatkan sejumlah anak di bawah umur.
Tim Kuasa Hukum GUS menemukan indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa yang secara terang-terangan mendukung Paslon SaLaf. Ada dua kepala desa yang dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum GUS, yaitu Kepala Desa Pujiharjo Kecamatan Tirtoyudo dan Kepala Desa Sepanjang Kecamatan Gondanglegi.
"Menurut undang-undang nomer 6 tahun 2014, disini dicantumkan (kepala desa, red) tidak boleh ikut campur dalam kontestasi Pilkada," ungkap Tim Kuasa Hukum GUS, Suwito Wijoyo.
Dalam laporannya ke Bawaslu, Tim Kuasa Hukum GUS melampirkan sejumlah bukti pendukung, seperti foto dan video. "Berkas saat ini sudah diterima oleh Bawaslu dan masih diverifikasi 1-2 hari. Nanti kita akan dihubungi oleh Bawaslu," ujar Suwito.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Tobias Gula Aran menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu atas laporan yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2.
"Paling lambat dalam 3 hari. Kita kaji dulu, kalau unsur sudah memenuhi akan kita lakukan klarifikasi lebih detail dari pelapor maupun terlapor," ucap Tobias.(ap/wan)