Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Malang Temukan Dugaan 7 Jenis Pelanggaran

Penemuan ini dilakukan Bawaslu dan jajarannya dari 2.051 TPS yang diambil sampel, dengan total 334 dugaan pelanggaran, dengan 7 jenis pelanggaran

Mar 17, 2023 - 21:53
Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Malang Temukan Dugaan 7 Jenis Pelanggaran
Bawaslu Kota Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)

NUSADAILY.COM - MALANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menemukan sejumlah pelanggaran tahapan pemilu yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pelanggaran ditemukan melalui metode sampling ke kepala keluarga (KK) dari 5 kecamatan di Kota Malang.

Anggota Divisi Pencegahan dan Partisipaai Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hanif Fahmi mengatakan, bahwa pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah Pantarlih yang tidak menempelkan stiker kendati telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

Penemuan ini dilakukan Bawaslu dan jajarannya dari 2.051 TPS yang diambil sampel, dengan total 334 ditemukan dugaan 7 jenis pelanggaran.

"Terbanyak yang sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker oleh Pantarlih, itu ada 247 KK merata di lima kecamatan. Ini banyak alasan, karena pemilik rumah yang tidak bersedia ditempel, ada yang memang tidak ditempel hanya diberikan, tidak diminta untuk ditempel, dan banyak alasan di lapangan," kata Hanif Fahmi kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Hanif merinci dari data tersebut, Kecamatan Sukun menjadi wilayah terbanyak dengan 75 KK, disusul Kecamatan Blimbing dengan 59 KK, Kecamatan Klojen dengan 58 KK, sedangkan Kecamatan Kedungkandang dan Lowokwaru masing-masing dengan 31 KK dan 24 KK.

"Sementara temuan dugaan pelanggaran kedua terdapat 50 KK yang belum dicoklit oleh Pantarlih justru sudah ditempeli stiker sebarannya di Kecamatan Klojen 35 KK, Kecamatan Blimbing 14 KK, dan Kecamatan Kedungkandang 1 KK," ungkapnya.dilansir dari detik.com

Bawaslu juga menemukan ada 10 orang yang meninggal dunia tetapi tidak diberikan penandaan oleh Pantarlih. Hal ini berpotensi kembali masuknya orang yang meninggal itu masuk ke dalam Data Pemilih Tetap (DPT).

"Ini kenapa tidak dilakukan pencoretan, alasannya karena tidak bisa menunjukkan akta kematian, ketika tidak bisa menunjukkan akta seharusnya menandai dulu, baru ada pembuktian yang lain, atau bisa juga surat keterangan dari kelurahan atau foto nisannya sudah cukup, kalau seperti ini berpotensi masuk ke DPT," jelasnya.

Dugaan pelanggaran keempat yang ditemukan adalah pemilih disabilitas sebanyak 6 orang yang belum ditandai. Pemilih ini tersebar di Kecamatan Blimbing 4 orang dan Kecamatan Klojen 2 orang.

Kemudian ada dugaan pelanggaran tiga pemilih potensial yang tidak dimasukkan dalam daftar pemilih potensial, satu orang di Kecamatan Klojen dan dua orang di Kecamatan Kedungkandang.

"Keenam kami juga temukan satu urmah yang lebih dari satu KK, tetapi hanya ditempel satu stiker. Itu ada 9 rumah, di Kecamatan Blimbing dua rumah dan 7 rumah di Kecamatan Lowokwaru," bebernya.

Sementara dugaan pelanggaran terakhir adalah temuan 9 pemilih yang seharusnya masih satu KK, tetapi memilih di TPS berbeda. Hal ini memunculkan potensi pemilih tidak menggunakan hak pilihnya, karena akses ke TPS jauh.

"Kami kemarin sudah instruksikan ke Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) kami, sudah mengirimkan surat ke KPU Sebelum masa coklit berakhir, kami sarankan ada di kami istilahnya saran perbaikan. Saran perbaikan itu kami sudah detail apa saja yang perlu diperbaiki, lokasi-lokasi mana dugaan pelanggaran mana yang harus ditinjaklanjuti," terangnya.

Menurut Hanif, karena temuan pelanggaran ada di tingkat kecamatan, maka penanganan dapat dilakukan Panwascam sebagai pelanggaran administrasi. Nantinya Panwascam akan membuat rekomendasi ke Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), diteruskan ke Bawaslu dan KPU Kota Malang.

"Bentuknya rekomendasi, di tahapannya ada saran perbaikan. Tetapi kalau temuannya di tingkat kota itu bisa jadi akan sidang pelanggaran administrasi di tingkat kota," pungkasnya.(ris)