Kamhar Menilai Masyarakat Sudah Cerdas Untuk Menyikapi Bentuk Politisasi

Kamhar menilai masyarakat sudah cerdas untuk menyikapi suatu peristiwa. Terlebih jika dikaitkan dengan bentuk politisasi

Mar 1, 2023 - 23:02
Kamhar Menilai Masyarakat Sudah Cerdas Untuk Menyikapi Bentuk Politisasi
Foto: Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani (dok. Pribadi)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - enggan berkomentar lebih jauh terkait hal itu "Kami tak ingin mengomentari lebih jauh. Karena ini peristiwa hukum maka semestinya saluran dan pilihan caranya pun mesti yang relevan," kata Kamhar kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Kamhar menilai masyarakat sudah cerdas untuk menyikapi suatu peristiwa. Terlebih jika dikaitkan dengan bentuk politisasi.

BACA JUGA : Duh! Lalin Tol Jagorawi Arah Bogor Menuju Jakarta Macet...

"Namun jika dibiarkan untuk politik atau sebagai bentuk politisasi peristiwa hukum, kami yakin rakyat semakin cerdas," ujarnya.dilansir dari detik.com

Sebelumnya diberitakan, pengakuan Anas Urbaningrum bakal buka-bukaan soal kasus yang menjeratnya itu diungkap oleh Ketum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek. Pasek juga memastikan kalau Anas akan bergabung ke partainya usai bebas.

"Iya beliau akan ada di kita dan beliau akan buka semua sisi yang terjadi sehingga orang paham bahwa yang kemarin itu juga tidak sesuci yang dibayangkan," kata Pasek di gedung ACLC KPK, Selasa (28/2/2023).

Pasek mengatakan Anas akan mengungkap soal sejarah hitam KPK. Dia lantas menyinggung KPK yang tidak independen saat itu.

BACA JUGA : Aksi Massa Tolak Perppu Ciptaker Bubar, Lalin Depan DPR...

 "Akan dibuka juga tidak hanya sekadar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu. Itu kan sprindik bocor, kemudian dari bocornya dari sebuah simpul kekuasaan, itu kan sudah bahasa yang tidak independennya waktu itu dan ada lagi kasus-kasus lain," ujar Pasek.

"Contoh begini putusan PK itu menyebutkan Mas Anas itu tidak terbukti di mobil Harrier sementara dijadikan tersangka mobil Harrier. Tersangka dikembangkan terus, kemudian Hambalang dikembangkan terus akhirnya Kalimantan Timur tidak terbukti juga di putusan pidana korupsi," lanjutnya.(ris)