Kamaruddin Sebut ‘Polisi Pengabdi Mafia’, IPW Sebut Hiperbola

Menurut Teguh, Kamaruddin mengungkapkan pernyataan hiperbola atau mengeluarkan pernyataan yang berlebihan. Dia menganggap Kamaruddin salah mengucapkan persoalan yang dimaksudnya. "Pernyataan Kamaruddin menurut saya slip of tonge, hiperbolis," katanya.

Dec 25, 2022 - 16:18
Kamaruddin Sebut ‘Polisi Pengabdi Mafia’, IPW Sebut Hiperbola

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh tidak sepakat dengan Kamaruddin Simanjuntak soal polisi pengabdi mafia.

Menurut IPW, pernyataan Kamaruddin bernada hiperbola atau berlebihan.

"Saya tidak sepakat kalau oknum Polri menjadi bagian dari mafia hukum. Karena kalau disebut Polri, maka itu adalah institusi yang disebut dalam UU no 2 tahun 2022 tentang Polri," kata Sugeng, saat dihubungi, Sabtu (24/12/2022).

Menurut Teguh, Kamaruddin mengungkapkan pernyataan hiperbola atau mengeluarkan pernyataan yang berlebihan. Dia menganggap Kamaruddin salah mengucapkan persoalan yang dimaksudnya.

"Pernyataan Kamaruddin menurut saya slip of tonge, hiperbolis," katanya.

Menurut Teguh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memiliki prosedur untuk membasmi anggota yang menjadi mafia. Menurutnya, Kapolri telah menangani oknum Polri yang terlibat kasus sesuai prosedur yang ada.

"Tidak ada saran, Polri tahu harus melakukan apa. Secara teoritis dan mekanismenya sudah ada," katanya.

Polisikan Kamaruddin dan Uya Kuya

Gerakan Rakyat Anti Hoaks (Gerah) melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Gerah menganggap keduanya membuat pernyataan yang menyesatkan dalam konten video 'Polisi Pengabdi Mafia'.

"Perkataan itu menurut saya kan tidak benar dan sangat menyesatkan. Karena videonya ditonton sampai ribuan orang," kata koordinator Gerah, Julian, saat dihubungi detikcom pada Jumat (23/12).

Julian menyebutkan Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya melakukan fitnah pada institusi negara, dalam hal ini Kepolisian.

"Jadinya jatuhnya itu fitnah terhadap institusi negara," aku dia.

"Itu yang dari kontennya yang di YouTube Uya Kuya TV. Yang perkataan Kamaruddin Simanjuntak terkait 'polisi rata-rata kerja sebagai abdi negara satu minggu, 3 minggu lagi lagi mengabdi sama mafia'," terangnya.

Menanggapi laporan itu, Kamaruddin Simanjuntak menuding pelapor dirinya soal ucapan 'polisi mengabdi ke mafia' merupakan antek-antek Ferdy Sambo yang tidak terima dengan dirinya yang menyingkap tabir dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua N Hutabarat. Bahkan, katanya, pelaporan serupa sudah terjadi sejak Juli.

"Saya sudah tahu (dilaporkan). Sejak bulan Juli mereka itu kan kelompok-kelompok Ferdy Sambo ini kan tidak terima dengan sikap dan tindakan saya yang tegas membongkar kejahatan mereka itu," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Sabtu (24/12/2022).

"Jadi dulu, sebelum mereka ditangkap, di bulan Juli, jenderal-jenderal itu sudah konsultasi dengan ahli hukum pidana untuk menangkap saya. Tetapi, karena saya gas terus, mereka keburu dibungkus, ditangkap, dijadikan tersangka," imbuhnya.

Kamaruddin menegaskan apa yang dia sampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap negara dan aparat penegak hukum.

"Sikap saya tidak akan pernah mundur satu jengkal pun. Saya bersedia, apa yang saya ucapkan itu bentuk kritik saya untuk memperbaiki negara ini memperbaiki pemerintah, aparatur penegak hukum khususnya kepolisian," kata dia.

Redaksi telah menghubungi Uya Kuya untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, Uya Kuya belum merespons.

Tanggapan Polri
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi buntut membuat konten 'Polisi Abdi Mafia'. Polri menyerahkan hal ini ke Polda dan meminta ditangani secara profesional.

"Silakan saja ditangani oleh penyidik Polda secara profesional dan prosedural sesuai HAP (hukum acara pidana) dan Perkap 6 Tahun 2019," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (24/12).

Dedi mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2014. Pada Pasal 77 huruf A KUHAP, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

"Karena semua ketentuan sudah diatur di dalamnya, termasuk juga dalam keputusan MK Tahun 2014," katanya.(han)