Kadisperindag Tapteng Zafri Abdi Nasution Didesak Terbitkan SP 1, Ini Penyebabnya
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Zafri Abdi Nasution diminta bersikap tegas terhadap anak buahnya yang dinilai arogan terhadap warga.
NUSADAILY.COM - MEDAN - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Zafri Abdi Nasution diminta bersikap tegas terhadap anak buahnya yang dinilai arogan terhadap warga.
"Beliau selaku pimpinan tidak cukup kalau cuma menegur anak buahnya yang sudah bersikap dan bertindak arogan cuma secara lisan saja, tapi harus tertulis semisal surat peringatan (SP) satu," ucap Hesty Helena Sitotus, Rabu (7/6/2023).
Dengan demikian, sambung Hesty yang merupakan warga kota Medan dan punya usaha di Tapteng ini tidak akan ada lagi kesan Zafri memang sengaja pasang badan alias melindungi anak buahnya yang sudah terbukti bersalah.
"Maaf saja kalau beliau belum mengeluarkan SP 1, kamii beranggapan beliau memang melindungi anak buahnya yang sudah terbukti bersalah," tegasnya sambil mengancam akan melanjutkannya ke atasan Zafri di Medan kalau permintaannya tidak segera dipenuhi.
"Saya pikir beliau tidak goblok gegara melindungi anak buah mau menjadi korban," sambungnya.
Menjawab pertanyaan, menurut Hesty beberapa waktu yang lalu salah seorang oknum Disperindag Tapteng bernama Azhari Lubis telah melakukan tindakan yang tidak lagi sesuai dengan tupoksinya sebagai ASN Disperindag terhadap salah seorang pegawainya.
" Awalnya, saya dapat info ada pegawai honor Disperindag Taptemg namanya Azhari Lubis yang sampai berani menelepon dan menekan pegawai saya. Si oknum minta akun padahal sudah di terangkan tidak ada sama mereka. Namun, tetap di minta dan bahkan itu sebenarnya bukan tupoksinya," keluh Hesty.
Merasa ada yang tidak beres, maka Hesty pun mencoba melaporkannya ke pimpinan oknum yang bersangkutan. Dan meminta agar Azhari Lubis dijatuhkan sanksi teguran tertulis atau SP 1.
Sementara itu, Kadisperimdag Tapteng Afri Abdi Nasution saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya mengakui Azhari Lubis memang bekerja di disperindag Tapteng berstatus pegawai honor.
" Terkait dengan Ibu Hesty saya sudah menyapaikan maaf saya dan berjanji hal seperti itu tidak akan pernah terjadi lagi tidak cuma terhadap pegawainya bu Hesty melainkan kepada semuanya. Saya pikir hal ini tidak perlu lah diperpanjang dan menurut saya cuma mis komunikasi aja," jawabnya.(nam)