KADI Selidiki Antidumping Impor Keramik Asal Tiongkok
Pengusutan ini dilakukan terhadap ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92,
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan ( Kemendag) melakukan penyelidikan anti dumping terhadap impor produk ubin keramik dari Tiongkok. Penyelidikan dilakukan menindaklanjuti Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) mewakili tiga perusahaan.
Pengusutan ini dilakukan terhadap ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92 . Hal ini sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Ketua KADI Donna Gultom mengatakan, penyelidikan merupakan tindak lanjut dari permohonan ASAKI mewakili tiga perusahaan yaitu PT Jui Shin Indonesia, PT Satyaraya Keramindoindah, dan PT Angsa Daya. Permohonan itu diajukan, menurut Donna sebagai perwakilan industri dalam negeri.
“Setelah meneliti dan menganalisis berkas permohonan tersebut, KADI menemukan bahwa terdapat indikasi impor produk ubin keramik yang diduga dumping," ujarnya dalam keterangan tertulisnya Rabu (15/3/2023).
Dengan ditemukannya hal tersebut, kata Donna, mengakibatkan adanya kerugian material bagi pemohon.Selain itu juga adanya hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk ubin keramik dumping yang berasal dari negara yang dituduh.
Ditegaskan, jika penyelidikan anti dumping diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Anti dumping dan Tindakan Imbalan.
"Kami telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari Tiongkok yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok, dan perwakilan pemerintahan Tiongkok Di Indonesia," jelas Donna
Donna menambahkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan yang belum mengetahui adanya penyelidikan ini. Agar dapat berpartisipasi dalam proses penyelidikan selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal pengumuman. ( sir)