Kades Tuntut 9 Tahun Masa Jabatan, Sekjen DPP GMNI Bisa Hidupkan Rezim ala Orde Baru

Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Muhammad Ageng Dendy Setiawan mengatakan penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun tersebut berpotensi menghidupkan kembali rezim orde baru (Orba).

Jan 19, 2023 - 16:50
Kades Tuntut 9 Tahun Masa Jabatan, Sekjen DPP GMNI Bisa Hidupkan Rezim ala Orde Baru
Kades Tuntut 9 Tahun Masa Jabatan, Sekjen DPP GMNI Bisa Hidupkan Rezim ala Orde Baru

NUSADAILY.COM – BLITAR – Ratusan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Blitar berunjuk rasa di depan Gedung DPR-RI pada Selasa (17/01/2023) lalu. Ratusan kepala desa itu menuntut penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun. Berbagai alasan pun dikemukakan oleh para Kades tersebut.

Hal itu pun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Salah satu yang kontra adalah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. GMNI dengan tegas menolak tuntutan ratusan kepala desa tersebut.

Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Muhammad Ageng Dendy Setiawan mengatakan penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun tersebut berpotensi menghidupkan kembali rezim orde baru (Orba).

BACA JUGA : Bejat! Ayah di Blitar Perkosa Putri Kandung Berusia 12...

Menurut Alumnus UIN Surabaya ini, penambahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun merupakan kemunduran demokrasi, di mana masa jabatan tersebut berpotensi melahirkan dinasti dinasti baru di tingkatan Desa. Dengan begitu, kata Dendy, hanya akan menghambat regenerasi kepemimpinan di Desa.

“Regenerasi kepemimpinan di Desa akan terhambat, sehingga akan memunculkan polemik di masyarakat dan menjadikan masyarakat hopeless terhadap perubahan kepemimpinan di Desa, yang akhirnya masyarakat menjadi apolitis,” kata Muhammad Ageng Dendy Setiawan, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI)

Muhammad Ageng Dendy Setiawan mengatakan, bahwa penambahan masa jabatan tersebut jangan sampai melanggengkan korupsi di tingkatan Desa. Pasalnya panjangnya masa jabatan suatu kepada daerah akan sangat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Hal itu pun juga akan berpotensi untuk menghidupkan kembali Rezim ala Orde Baru (Orba). Ia menekankan, seharusnya Pemerintah dan Fraksi di DPR RI bijak dalam mengkaji usulan para kepala desa tersebut.

“Pemerintah dan Fraksi di DPR RI seharusnya bijak dan mengkaji terkait usulan para Kepala Desa itu bukan sebatas reaksioner, apakah sudah sesuai dengan keinginan rakyat? Atau malah sebaliknya yang nantinya akan mengangkangi rakyat,” kata Dendy.

Mantan Ketua DPD GMNI Jawa Timur ini juga mengingatkan, baik Pemerintah maupun Fraksi di DPR RI, agar jangan sampai menggunakan politik dagang sapi di momentum ini untuk pemilu 2024. DPR RI harus benar-benar mengkaji kembali usulan para kades tersebut.

Agar keputusan yang dihasilkan mengenai masa jabatan Kades bermanfaat bagi masyarakat dan bukan hanya untuk pribadi setiap kepala desa. GMNI pun mengancam jika kebijakan penambahan masa jabatan Kades disahkan tanpa ada kajian yang jelas maka, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia akan turun ke jalan.

BACA JUGA : Seratusan Kades Kabupaten Blitar Demo ke DPR RI

“Kami akan menghidupkan kembali Fraksi Fraksi Rakyat dan Parlemen Jalanan di lapisan elemen masyarakat paling bawah untuk menggelar sidang di kantor-kantor Desa dan di depan Gedung Perwakilan Rakyat kita,” tegasnya.

Sementara itu setengah dari jumlah kepala desa di Kabupaten Blitar setuju tentang usulan penambahan masa jabatan Kades. Mereka beranggapan bahwa masa jabatan 6 tahun tidak cukup optimal digunakan untuk menjalankan program desa.

Sehingga 100 kepala desa di Kabupaten Blitar sepakat menuntut penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun.(ris)