Kades Kedung Sumur Terancam 6 Bulan Penjara, Hari Ini Giliran Pelapor Diperiksa Gakkumdu Lengkapi BAP

“Selain mulai diproses hukum Gakkumdu Bawaslu, kami juga melaporkan perkasa ini ke Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, lalu DPR RI dan Kemendagri,” kata Fahmi, Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi.

Nov 14, 2024 - 10:51
Kades Kedung Sumur Terancam 6 Bulan Penjara, Hari Ini Giliran Pelapor Diperiksa Gakkumdu Lengkapi BAP
Kades Kedung Sumur, Muntholib seusai menjalani pemeriksaan di kantor Gakkudu Bawaslu di Kawasan Pondok Mutiara Sidoarjo.

NUSADAILY – SIDOARJO; Ini bisa menjadi pembelajaran bagi kepala desa se-Sidoarjo. Jika tidak ingin bermasalah hukum,  sebaiknya mulai sekarang hindari terlibat aksi dukung mendukung pada Pilkada 2024. Seperti halnya yang alami Kepala Desa Kedung Sumur, Kec. Krembung, Muntholid yang harus menjalani proses hukum di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkudu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo.

Dia diduga kuat memobilisasi melalui media sosial aplikasi whatsapp (WA)  group untuk mendukung pasangan Subandi – Mimik Idayana. Nah atas tindakan itu, Kades Muntholib telah diperiksa petugas di kantor Gakkumdu kawasan Pondok Mutiara Sidoarjo,pada  Rabu (12/11) siang. 

Dia diduga kuat melanggar UU Pemilu pasal 70 ayat 1 dan Pasal 71 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 6 juta. Selain itu jabatannya bisa dicopot sebagai sanksi administrasi atas tindakannya yang melanggar hukum tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, petugas Gakkudu Bawaslu juga memintai keterangan Budiono, Ketua Forum Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo, berikut juga Abu Dawud sekretaris FKKD. Hari ini, Kamis (13/11) siang, giliran Fahmi, Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi, sebagai pelapor dimintai keterangan di kantor Gakkudu guna mendukung proses hukum sekaligus melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) atas perkara Kades Muntholib.

“Kami melapor karena ada bukti-bukti kuat kalau mendukung terjadinya pelanggaran peraturan pemilu yang dilakukan kades bersangkutan. Kami tidak ingin ada pembiaran, sehingga  menjadi preseden buruk atas kelangsungan demokrasi,” ujar Fahmi, seraya menambahkan dalam perkara ini pihaknya melapor pula ke Polda Jatim, ke Kejaksaan, DPR RI hingga ke Kemendagri. .      

Salah satu bukti penguat terjadinya pelanggaran dilakukan Kades Muntholib dengan memanfaatkan WA Group FKKD telah memposting poster bergambar Paslon BAIK yang akan berkegiatan di Jabon, pada 3 Nopember 2024. Dia membumbui narasi bersifat mobilisasi; “Jangan lupa besok hadir #Gerakan Keba1kan di Jabon yaa,” seraya memasang gambar emoji menunjuk ke arah poster tersebut.

Sementara itu, Budiono Ketua FKKD Sidoarjo mengakui diperiksa petugas Gakkudu dengan pertanyaan seputar postingan Kades Muntholib di WA Group FKKD. “Saya menjelaskan apa adanya. Memang benar ada postingan yang bersifat ajakan dari bersangkutan untuk hadir di Paslon itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budiono menjabat Kades Masangan Wetan ini mengatakan dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu ini, diketahui setelah melihat WA Group yang ramai dengan komentar anggotanya. “Jadi awalnya saya tidak tahu apa permasalahnnya. Setelah saya scroll ke atas baru saya paham ternyata teman-teman ramai di WA Group FKKD bahas postingan seorang kades yang  berindikasi terlibat dukung mendukung Paslon itu,” ucapnya.

Sebagai ketua FKKD Sidoarjo yang juga admin WA Group, Budiono mengaku sudah sering mengingatkan kpada rekan sejawat agar hati-hati, dan tidak terlibat dalam aksi dukung mendukung pada Pilkada 2024. “Ya, ini mungkin bisa menjadi pembelajaran buat para kades. Meski secara individu memang mempunyai hak politik, namun jangan terlibat aksi dukung mendukung sehingga melanggar UU Pemilu,” tegasnya.

Sementara itu, M. Arif, Komisioner Bawaslu Sidoarjo mengatakan berkegiatan kampanye itu bisa melalui offline ( beraktivitas di lapangan)  maupun online dengan memanfaatkan aplikasi media sosial yang bersifat umum.

“Kami menindaklanjut perkara dugaan pelanggaran hukum oleh Kades Kedung Sumur, menyusul adanya pelaporan dari masyarakat. Dari keterangan saksi, terlapor dan pelapor, nanti akan kami kaji lanjut, sejauh mana terjadinya pelanggaran Pemilu ini,” ujar Arief, seraya memastikan setiap pengaduan, pelaporan maupun temuan di lapangan atas terjadinya pelanggaran Pilkada akan ditindaklanjuti dengan upaya penyelesaian secara hukum. (*/Cak ful)