Kader PDIP Mardani Maming Segera Disidang di Kasus Suap Izin Tambang

"Kemarin (21/10) penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk tersangka MM (Bupati Tanah Bumbu) telah selesai dilaksanakan dari tim penyidik pada tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Sabtu (22/10/2022).

Nov 26, 2022 - 17:06

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan berkas perkara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang juga kader PDIP telah lengkap.

Maming segera disidang terkait kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kemarin (21/10) penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk tersangka MM (Bupati Tanah Bumbu) telah selesai dilaksanakan dari tim penyidik pada tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Sabtu (22/10/2022).

Ipi mengatakan jaksa KPK yakin dan menyatakan berkas perkara layak dibawa ke persidangan. Maming ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Tersangka MM tetap dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan oleh Tim Jaksa, dimulai 21 Oktober 2022 sampai dengan 9 November 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," katanya.

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," tambahnya.

Dia mengatakan perbuatan yang disangkakan terhadap Mardani Maming akan diuraikan dalam persidangan. Ipi menyebut bukti-bukti terkait perkara ini juga bakal dibuka di persidangan.

"Nantinya tim jaksa siap untuk menguraikan serta membuktikan seluruh dugaan perbuatan tersangka MM berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan perkara ini," ucapnya.

Mardani Maming sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.

Dugaan suap itu disebut terjadi saat Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Saat itu, Henry diduga melakukan komunikasi dengan Maming.

Dia diduga berupaya mendapatkan IUP operasi dan produksi (IUO OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu. Maming diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

IUP OP PT BKPL kemudian beralih ke PT PCN. KPK menduga ada beberapa berkas administrasi yang sengaja dimundurkan tanggalnya.

Maming juga diduga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan agar dapat menunjang aktivitas operasional pertambangan. Namun perusahaan pengelola pelabuhan itu dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) yang merupakan perusahaan milik Mardani Maming.

Selain PT ATU, Mardani Maming juga membentuk sejumlah perusahaan pertambangan yang diduga fiktif dan sengaja dibuat. KPK juga menduga Henry Soetio memberikan sejumlah uang kepada Mardani Maming, namun pemberian itu dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying.

Siasat perjanjian kerja sama underlying itu digunakan agar memayungi dugaan aliran uang dari PT PCN ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming. KPK menduga Mardani Maming menerima Rp 104,3 miliar dalam bentuk tunai maupun transfer dalam kurun 2014-2020.(han)