Kabupaten Ponorogo Alami Kenaikan Drastis Angka Perkawianan

Jumlah angka perkawinan anak dengan alasan sudah hamil terlebih dahulu meningkat di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pemerhati anak, Retno Listyarti menyebut rata-rata anak yang menikah akibat hamil lebih dulu masih duduk di kursi SMP dan SMA.

Jan 13, 2023 - 22:33
Kabupaten Ponorogo Alami Kenaikan Drastis Angka Perkawianan
Angka perkawinan anak di bawah umur meningkat di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (morgueFile/earl53)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Jumlah angka perkawinan anak dengan alasan sudah hamil terlebih dahulu meningkat di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pemerhati anak, Retno Listyarti menyebut rata-rata anak yang menikah akibat hamil lebih dulu masih duduk di kursi SMP dan SMA.

Retno merujuk pada catatan Pengadilan Agama Ponorogo. Pada tahun 2021, ada 266 permohonan dispensasi menikah di bawah umur. Lalu pada 2022, ada 191 permohonan dispensasi menikah.

Permohonan dispensasi itu diajukan agar dibolehkan menikah sebelum berusia 19 tahun seperti diatur dalam UU No. 1/1974 tentang Perkawinan jo. UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan.

Bahkan pada pekan pertama tahun 2023, sudah ada 7 permohonan dispensasi menikah Pengadilan Agama Ponorogo. Semuanya dikabulkan karena ketujuh kasus tersebut memenuhi unsur mendesak bahkan ada yang sudah melahirkan.

Retno menganggap fenomena itu mungkin saja terjadi akibat dari pergaulan bebas oleh remaja yang didasari kurangnya pengetahuan tentang seks yang benar.

"Pendidikan kesehatan reproduksi secara sinergi dapat dilakukan pada anak-anak oleh guru di lingkungan sekolah dan orangtua di lingkungan keluarga, semua harus berkolaborasi mencegah karena mencegah lebih baik daripada mengobati," kata Retno lewat keterangan tertulis, Jumat (13/1).

Menurutnya, pendidikan mengenai kesehatan reproduksi perlu digencarkan agar remaja lebih bijak dan bisa menghindari perilaku asusila.

Perlu pula diberikan pemahaman dampak-dampak dari perilaku asusila yang merugikan perempuan sepanjang hidupnya.

"Anak perempuan jadi kehilangan semua haknya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, seperti hak atas Pendidikan, hak atas Kesehatan yang terbaik sebagai anak, hak bermain, hak bersosialisasi dan mengembangkan diri, dll," kata Retno.

Terpisah, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menganggap kabar ratusan pelajar yang masih berusia anak-anak hamil di luar nikah di Ponorogo, Jawa Timur sebagai kondisi yang memalukan.

"Berita tentang adanya ratusan anak di Ponorogo Jawa Timur hamil di luar nikah jelas sangat mengejutkan dan memalukan kita sebagai bangsa," kata Anwar dalam keterangannya, Jumat (13/1).

Anwar merefleksikan fenomena ini sebagai tanda gagalnya mendidik anak-anak Indonesia untuk memiliki akhlak dan budi pekerti baik. Kesalahan ini tidak bisa dipikul sendirian oleh pihak sekolah dan orang tua, melainkan kepada masyarakat dan pemerintah.

"Karena selama ini kita lihat semua kita hanya sibuk memikirkan masalah ekonomi dan politik saja dan abai terhadap masalah agama dan budaya yang harus tanamkan dengan baik kepada anak-anak kita," kata dia.

(roi)