Kabupaten Pasuruan Tolak Pledoi Terdakwa Bos Tambang Galian Sirtu Ilegal, JPU Kejari

Sidang bos tambang ini digelar di Pengadilan Negri (PN) Bangil dengan agenda pembacaan replik dari JPU Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Dec 13, 2022 - 16:58
Kabupaten Pasuruan Tolak Pledoi Terdakwa Bos Tambang Galian Sirtu Ilegal, JPU Kejari
JPU Kejari Kabupaten Pasuruan Tolak Pledoi Terdakwa Bos Tambang Galian Sirtu Ilegal

NUSADAILY.COM – PASURUAN -  Sidang kasus tambang galian sirtu ilegal kembali digelar dengan terdakwa Andreas Tanujaja.

Sidang bos tambang ini digelar di Pengadilan Negri (PN) Bangil dengan agenda pembacaan replik dari JPU Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Dalam bacaan replik JPU Dimas dan Teddy tetap pada tuntutannya dan menolak seluruh pledoi. Dalam fakta persidangan, replik yang dibacakan penuntut umum baik bukti maupun pernyataan saksi ahli terdakwa bersalah.

BACA JUGA : Sholawat Akhir Tahun, Pemkot Pasuruan Gelar Gema Sholawat...

JPU secara sah dan meyakinkan hakim bahwa terdakwa bersalah dengan perbuatan melawan hukum. Diketahui terdakwa telah melakukan pengerukan tanah kas daerah di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

“Pembelaan penasehat hukum tidak memahami atau mengaburkan fakta hukum. Jelas terdakwah bersalah dan melanggar hukum,” sebut JPU.

Sebelumnya terdakwa membacakan pledoinya melalui kuasa hukum dan melimpahkan kesalahannya ke Stevanus. Diketahui Stevanus sendiri merupakan bawahannya yang ditugasi mengurus PT PTP.

Bahkan, terdakwa melecehkan TNI dengan modus akan dibangunannya perumahan Prajurit. Namun kenyataannya di wilayah pembangunan perumahan prajurit tidak ada aktivitas.

“Kenyataanya tidak ada aktifitas perumahan, justru yang ada aktifitas penambangan sirtu. Namun terdakwah berdalih melakukan cut and fill, nyatanya malah menambang,” ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak semua pembelaan atau pledoi yang diajukan terdakwa.

BACA JUGA : Mediasi Sengketa Anak 'Masuk Angin', Orangtua Asuh Diminta...

Tak hanya itu JPU juga menyatakan bahwa terdakwa Andreas Tanuwijaya terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Andreas Tanuwijaya disangka dengan pasal 35 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 UU Nomer 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomer 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer.(ris)