Junimart Girsang yakin KPU Akan Menang Banding Putusan PN Jakpus

Junimart mengatakan KPU memang wajib banding karena putusan PN Jakpus salah. Seharusnya, menurut dia, PN Jakpus tidak memutuskan perkara Pemilu

Mar 11, 2023 - 17:26
Junimart Girsang yakin KPU Akan Menang Banding Putusan PN Jakpus
Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang (Dok. Junimart Girsang)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan tahapan Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang yakin KPU akan menang banding.
"Sesuai asas kompetensi absolut upaya hukum banding KPU pasti dikabulkan," kata Junimart saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).

Junimart mengatakan KPU memang wajib banding karena putusan PN Jakpus salah. Seharusnya, menurut dia, PN Jakpus tidak memutuskan perkara Pemilu.

BACA JUGA : Soal Kebijakan Gubernur NTT Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Begini...

"Upaya hukum banding itu menjadi kewajiban bagi KPU termasuk memasukkan memori banding yang memuat dalil-dalil keberatan rasional terhadap pertimbangan dan putusan pengadilan negeri," ujar Junimart.
Menurut Junimart, KPU mudah menyusun banding atas putusan PN Jakpus. Dalil dalam banding pun hanya mencantumkan soal kewenangan.

"Menurut saya, dalil KPU sangat sederhana dalam upaya bading ini yaitu, pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa perkara ini," kata Junimart.dilansir dari detik.com

"Artinya secara UU dalam putusan akhir atau putusan dalam eksepsi, sebelum masuk pokok perkara, sudah harus menolak gugatan ini," kata Junimart.

KPU Ajukan Banding
KPU telah mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk penundaan pemilu. Dalam memori banding terdapat sejumlah poin yang disampaikan KPU.

BACA JUGA : AG Tak Jadi Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...

"Kurang lebih poin terkait dengan kompetensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari, yang ini KPU menganggap ini ada kekeliruan," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus, Jumat (10/3/2023).
Selain itu, KPU juga memasukkan saran dari pakar hukum ke dalam memori banding tersebut. Saran tersebut disampaikan para pakar hukum dalam acara forum group discussion yang digelar KPU, Kamis (9/3).

"Ada (saran pakar hukum), sudah masuk semua (di memori banding)," ujarnya.(ris)