Jumpa Peredaran Rokok Ilegal di Magetan, Begini Cara Lapornya
Satpol PP dan Damkar Magetan mengajak warga agar senantiasa waspada dan mencermati ciri rokok ilegal yang kerap diedarkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Sekaligus, segera melaporkan jika menemui peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
NUSADAILY.COM - MAGETAN – Satpol PP dan Damkar Magetan mengajak warga agar senantiasa waspada dan mencermati ciri rokok ilegal yang kerap diedarkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Sekaligus, segera melaporkan jika menemui peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal yang digelar Satpol PP dan Damkar Magetan bersama Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan dan Polres Magetan. Sosialisasi diadakan di Lapangan Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Magetan, Sabtu (29/10/2022) malam.
Narasumber dari Polres Magetan Iptu Dedi Norawan mengungkapkan jika masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian baik pada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat atau Polres jika menjumpai peredaran rokok ilegal. Masyarakat juga bisa langsung menghubungi pihak Satpol PP dan Damkar Magetan.
BACA JUGA: Bersama Gempur Rokok Ilegal! Warga Magetan Diminta Segera Lapor Jika Temui Peredarannya
"Tidak dapat dielakkan ada saja yang pasti menawarkan rokok ilegal, utamanya pada sejumlah toko di pingiran. Kalau masyarakat tahu dan melihatnya bisa langsung lapor ke pamong desa, Bhabinkamtibmas, polsek setempat, atau bisa langsung Polres. Bisa juga ke Satpol PP. Kalau ingin melapor langsung melalui call center di 110 untuk terhubung langsung ke polsek terdekat," kata Dedi saat memberikan sosialisasi, Sabtu (29/10/2022).
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Gunendar selaku pengarah talkshow dalam sosialisasi tersebut mengungkapkan jika di wilayah Kecamatan Karangrejo sempat ada temuan rokok ilegal.
Masing-masing satu toko di Desa Gebyog dan Kauman. Saat ditanya asal rokok si pemilik toko, mengaku berasal dari seorang sales.
"Betul ada temuan rokok ilegal di wilayah Karangrejo. Satu toko di Kauman, dan satunya di Desa Gebyog. Barangnya sudah kami sita, dan toko itu dalam pemantauan kami. Dan telah kami laporan kepada Bea Cukai Madiun," kata Gunendar.
BACA JUGA: Laporkan! Bila Masih Ada Rokok Ilegal yang Beredar di Magetan
Diketahui, setidaknya ada empat model rokok ilegal. Pertama, yakni rokok polos atau tidak ada pita cukai sama sekali. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu hanya berupa cetakan biasa tanpa hologram atau bukan dari kantor Bea Cukai. Ketiga, rokok dengan menggunakan pita cukai bekas.
Terakhir, rokok dengan pita cukai yang berbeda penggunaannya. Ada klasifikasi tersendiri untuk pabrik rokok. Bagi perusahaan kecil dan besar, memiliki pajak yang berbeda. Jika, ada perbedaan maka, dipastikan rokok yang ditawarkan adalah rokok ilegal.
Untuk sanksi hukum tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (nto/adv/lna)