Jukir di Jakarta Barat Nyaris Dibakar Warga Karena Mencuri Sepeda

Seorang Juru Parkir (Jukir) berinisial AP alias Arek (34) nyaris saja dibakar sejumlah warga. Pasalnya, pelaku tertangkap basah usai mencuri sepeda motor (curanmor) milik seorang warga.

Jan 18, 2023 - 17:15
Jukir di Jakarta Barat Nyaris Dibakar Warga Karena Mencuri Sepeda
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Seorang Juru Parkir (Jukir) berinisial AP alias Arek (34) nyaris saja dibakar sejumlah warga. Pasalnya, pelaku tertangkap basah usai mencuri sepeda motor (curanmor) milik seorang warga.

BACA JUGA : Polsek Simokerto Surabaya Ungkap 3 Residivis Curanmor Modus...

Peristiwa pencurian itu berlangsung di Jalan Sawah Lio Gang VIII RT04/08 Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Senin (9/1/2023) pukul 11.00 WIB.

Awalnya, korban bernama Christiani Gunawan saat itu tengah memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio di depan gang untuk mengantar tukang pijat ke rumah tetangganya.

"Sepeda motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci stang tanpa kunci tambahan," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Saat korban keluar rumah untuk mengecek motor, terdapat seorang pria yang sedang menduduki sepeda miliknya. Karena diduduki, korban lantas tidak merasa curiga.

"Pas korban masuk (ke rumah tetangganya) lagi, kemudian korban mendengar suara motornya dan setelah dilihat sepeda motor tersebut tidak ada lalu korban berteriak 'maling'," tuturnya.

Teriakan korban itu lantas membuat sejumlah warga di lokasi bereaksi dan mengejar pelaku. Putra menyebut, pelaku sempat panik dan menabrak sepeda motor warga yang melintas dari arah depannya hingga terjatuh.

"Warga kemudian berteriak kalau yang jatuh itu maling (yang sedang dikejar)," ucapnya.

Alhasil, pelaku kemudian ditangkap dan digelandang warga ke sebuah tempat untuk disidang. Sejumlah warga yang geram dengan perbuatan pelaku lantas berinisiatif untuk membakarnya.

"Setelah menerima adanya informasi tersebut Kanit Intel Polsek Tambora langsung bergerak ke lokasi kejadian. Pelaku berhasil diselamatkan dari amukan massa yang saat itu tersulut emosi ingin membakar pelaku," katanya.

BACA JUGA : Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Saat Tertidur

Lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa petugas ke Polsek Tambora untuk ditahan. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkasnya.

(roi)