JUAL BELI LAHAN SMAN PRAMBON MELAJU KE KPK, Inilah Komentar Aktivis Anti Korupsi Sidoarjo
“Dugaan pelanggaran jual beli lahan untuk SMAN Prambon yang potensi merugikan negara ini, harus diusut tuntas. Kami sudah muak dengan tindak korupsi di Sidoarjo,” kata Sujani S.Sos, tokoh muda NU Sidoarjo.
NUSADAILY – SIDOARJO : Selain ditangani Polda Jatim, pengadaan lahan untuk SMA Negeri (SMAN) Prambon oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan penyimpangan dalam jual beli lahan berpotensi merugikan keuangan negara ini pun menuai reaksi keras dari kalangan aktivis Sidoarjo.
Sujani S.Sos, tokoh muda kalangan Nahdlatul Ulama (NU) Sidoarjo mengatakan, segala tindakan berbau korupsi di Sidoarjo harus diberantas. Termasuk dalam pengadaan lahan untuk rencana pembangunan SMAN Prambon, yang diduga kuat menyalahi aturan itu tidak boleh dibiarkan oleh aparat penegak hukum (APH). “Kami sudah bosan dengan tindak korupsi yang masih melilit Sidoarjo,” katanya, pada Rabu (28/8) pagi tadi.
Untuk itu, lanjut dia, perkara dugaan pelanggaran jual beli lahan untuk SMAN Prambon yang potensi merugikan negara ini, harus diusut tuntas. “Siapa-siapa yang terlibat sebagai penjahatnya harus dibongkar tuntas,” ujar Sujani, dikenal sebagai Bupati Swasta (Buwas) di komunitas publik tergabung dalam grup Whatsapp Ruang Publik Sidoarjo (RPS) beranggotakan sekitar 500 orang berbagai profesi.
Senada dikatakan Nadia Bafagih, aktivis Gerakan Masyarakat Sidoarjo Bersatu Anti Korupsi. Dia menilai suatu kejanggalan dalam proses jual beli lahan yang dilakukan Dinas Dikbud Sidoarjo tersebut.
“Ini sangat aneh. Semestinya Dikbud tupoksinya mengawal pengembangan literasi dan kemajuan peningkatan mutu pendidikan. Tidak malah ngurusi jual beli lahan yang ujung-ujungnya bisa ke proses hukum karena adanya dugaan penyimpangan dan merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kaji Mamad, aktivis asal Krian mengemukaan banyaknya kejanggalan dalam jual beli lahan itu. “Logika hukumnya dibalik apa pola pikir bernegaranya yang kongslet jika mengacu pada PP 39 Tahun 2023, terkait pengadaan lahan untuk oleh pemerintah untuk kepentinga umum, seperti kasus lahan SMAN Prambon ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika mengacu kebijakan itu maka lahan yang dibeli Dikbud Sidoarjo nantinya akan dihibahkan ke Pemprov Jatim. Ini harus melalui beberapa tahapan. Bahkan sebelum adanya anggaran sesuai kebutuhan untuk membebaskan lahan itu, harus terlebih dahulu uji kelayakan publik.
Selain itu adanya status tanah yang jelas, dengan dibuktikan Surat Hak Milik (SHM) atau sertifikat. “Dalam jual beli ini sepertinya dibalik. Dimunculkan anggaran dulu baru beli lahan. Lahanya juga belum bersertifikat,” ujarnya. “Jadi logika bernegara kita yang mungkin sepakat kongslet karena korupsi adalah budaya bernegara kita,” tambah Kaji Mamad.
Seperti diberitakan sebelumnya, banyak kejanggalan dalam jual beli lahan di Kedung Wonokerto yang dilakukakan Dinas Dikbud Sidoarjo untuk pembangunan SMAN Prambon. Di mana, lahan seluas 2,1 hektare atau 15 ancer ini semula dikelolah petani gogol gilir, selanjutnya dibeli oleh Sugiono, pada 2022.
Proses peralihan status lahan gogol gilir hingga bisa diperjualbelikan dari pemilik ke Sugiono Adi Salam ini diduga banyak kejanggalan dan rekayasa,--mulai keputusan desa hingga lahirnya SK kepemilikan.
Janggalnya lagi, keputusan Dikbud yang memilih membeli lahan gogol gilir daripada lahan bersertifikat. Ironisnya, meski sudah membayar lunas ke Sugiono, namun pihak Dikbud sampai saat ini belum mengantongi dokumen keabsahan kepemilikan lahan atau sertifikat atas lahan tersebut.
Dalam jual beli lahan gogol gilir ini diduga melibatkan Kayan, wakil ketua DPRD Kab. Sidoarjo, dan Eko Budi Prasetyo. Informasnya dibalik permodalan Eko Budi ini ada nama anggota legislatif periode 2019-2024. Ini tertuang dalam surat jawaban dibuat Andry Ermawan SH, kuasa hukum Kayan dan Sugiono terhadap somasi dari Defirmasi Law Firm Sidoarjo, selaku kuasa hukum Eko Budi, yang berperkara di Polda Jatim.
Kini selain Polda Jatim menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan, juga mulai menyelidiki dugaan pelanggaran jual beli lahan itu yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Senyampang itu, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Sidoarjo telah melaporkan perkara dugaan penyelewengan keuangan negara ini ke KPK. “Ya, betul kami melaporkan ke KPK dengan menyertai beberapa dokumen-dokumen yang mengindikasikan adanya ketidakbenaran dalam pengadaan lahan oleh Dikbud Sidoarjo,” kata Maygi Anggar, Ketua KMS Sidoarjo, Rabu (28/8) pagi tadi.
Dia pun membeberkan data bahwa lahan gogol gilir seluas 2,1 ha yang status kepemilikannya belum jelas ini dibeli oleh Sugiono seharga Rp 581.481 permeter atau total senilai Rp 12 miliar. Selanjutnya pada 2023, lahan itu dibeli Dinas Dikbud sebesar Rp 1.208.050 permeter atau total senilai sekitar Rp 25 miliar,--sebelumnya diinformasikan Rp 19 miliar.
Sehingga hanya hitungan bulan saja, Sugiono telah mengantongi keuntungan sekitar Rp 13 miliar. Ironisnya lagi, sampai sekarang pihak Dikbud Sidoarjo belum mengantongi sertifikat atau dokumen keabsahan kepemilikan atas lahan tersebut, meski sdah bayar lunas.(*/ful)