JUAL BELI LAHAN SMAN PRAMBON; Mediasi Gagal, Polda Segera Gelar Perkara dan KMS Sidoarjo Lapor KPK
“Biarkan berproses hukum,--apakah di Polda Jatim maupun oleh KPK. Karena dalam jual beli lahan ini prosesnya banyak kejanggalan dan berpotensi melanggar hukum sekaligus merugikan keuangan negara,” tegas Eko Prastian, kuasa hukum Eko Budi Prasetyo.
NUSADAILY – SIDOARJO : Polda Jatim segera melakukan gelar perkara terkait jual beli lahan diproyeksikan untuk pembangunan SMA Negeri Prambon. Selain mengurai perkara penipuan dan penggelapan, juga adanya dugaan pelanggaran hukum lain yang kian kuat dalam pembebasan lahan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kab. Sidoarjo sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 13 miliar.
Sisi lain, dugaan pelanggaran hukum atas jual beli lahan gogol gilir di Desa Kedung Wonokerto senilai Rp 25 miliar ini telah dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Sidoarjo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami sudah konfirmasi ke Polda Jatim. Bahwa tidak ada penghentian penanganan perkara ini,” kata Eko Prastian SH, kuasa hukum Eko Budi Prastyo, pada Rabu (28/8) siang.
Eko Budi adalah pihak pelapor ke Polda atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan Sugiono Adi Salam, pengusaha Sidoarjo dan Kayan, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, terkait jual beli lahan gogo gilir tersebut. Kedua pihak sebelumnya bermitra, namun dalam perjalanan terjadi pecah kongsi alias berseteru setelah lahan yang dibeli dari petani gogol gilir itu dijual ke Dinas Dikbud Kab. Sidoarjo.
Lebih lanjut, Eko Prastian dari Defirmasi Law Firm mengungkapkan untuk menyelesaikan perseteruan kedua pihak, Polda menganjurkan melakukan mediasi, namun tetap tidak membuahkan hasil kesepakatan. “Dalam mediasi, kami menolak bersepakat. Karena setelah kami kaji dalam jual beli lahan itu berpotensi melanggar hukum sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya. “ Kami khawatir melahirkan persoalan hukum baru dalam jual beli lahan tersebut,” tambah Eko Prastian.
Untuk itu, pihaknya sepakat untuk tetap menyelesaikan perkara itu melalui jalur hukum. Sehingga pihaknya sangat mendukung langkah KMS Sidoarjo yang melaporkan perkara ini ke KPK. “Biarkan berproses hukum,--apakah di Polda Jatim maupun oleh KPK. Karena dalam jual beli lahan ini prosesnya banyak kejanggalan dan berpotensi melanggar hukum sekaligus merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Proses jual beli lahan di Keduang Wonokerto ini,--mulai dari petani ke Sugiono, lalu dijual lagi ke Dinas Dikbud Sidoarjo, memang banyak kejanggalan. Apalagi status lahannya adalah gogol gilir yang proses jual belinya tidak mudah,--banyak tahapan mulai pemerintah desa hingga pesetujuan pemerintah level di atasnya yang juga melibatkan BPN, yang harus dilalui berdasarkan UU Agraria No. 5 Tahun 1960.
Selain itu dalam proses jual beli dari Sugiono ke Dinas Dikbud, juga banyak kejanggalan, bahkan berpotensi melanggar hukum. Misalnya tidak ada kajian lokasi dan uji publik, bahkan diuga tanpa ada apraisal nilai ganti rugi.
Sehingga lahan gogol gilir sebanyak 76 ancer atau seluas 2,1 ha dibeli Sugiono dari petani (pemilik) seharga Rp 581.481 permeter atau total senilai Rp 12 miliar pada 2022, selanjutnya pada 2023 dibeli Dinas Dikbud Sidoarjo sebesar Rp 1.208.050 permeter atau total senilai sekitar Rp 25 miliar. “Dari sinilah kami menilai ada potensi kerugian negara sekitar Rp 13 miliar, bahkan Rp 15 miliar. Ini merupakan rana tindak korupsi,” ujar Eko Prastian.
Dikonfirmasi munculnya nama Mimik Idayana disebut-sebut ikut serta sebagai pemodal dalam jual beli lahan itu melalui Budi Eko,--seperti surat penjelasan Andry Ermawan SH, kuasa hukum Sugiono dan Kayan sebagai jawaban somasi dari Defirmasi Law Firm, Eko Prastian menepisnya. “Sesuai keterangan klien kami, tidak ada kaitannya dengan nama Mimik Idayana. Uang yang ikut dibayarkan dalam jual beli lahan itu adalah milik Pak Eko Budi Prasetyo sendiri. Bukan milik orang lain,” tegasnya.
Sementara itu dalam penanganan proses hukum di Polda jatim atas jual beli lahan itu, semua pihak yang terlibat telah menjalani pemeriksaan. Di antaranya Eko Budi sebagai pelapor, begitu pula pihak terlapor, yakni Sugiono dan Kayan. Polda Jatim juga sudah memeriksa Karmidi, Kades Kedung Wonokerto dan Tirto Adi, Kepala Dinas Dikbud Kab. Sidoarjo dalam upaya mengurai dugaan pelanggaran hukum berpotensi merugikan keuangan negara. Apalagi meski sudah membayar lunas setahun lalu, pihak dinas Dikbud hingga sekarang belum mengantongi dokumen yang menunjukkan keabsahan kepemilikan atas lahan itu, atau sertifikat. (*/ful)