JUAL BELI LAHAN SMAN PRAMBON. Dugaan Praktek Spekulan Kian Menguat, Langkah Dinas Dikbud Sidoarjo Potensi Melanggar Hukum

Petani gogol gilir Kedung Wonokerto, baru mengetahui lahannya untuk pembangunan SMA Negeri Prambon, setelah pembelinya menjual lagi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sidoarjo.

Aug 15, 2024 - 10:09
JUAL BELI LAHAN SMAN PRAMBON. Dugaan Praktek Spekulan Kian Menguat, Langkah Dinas Dikbud Sidoarjo Potensi Melanggar Hukum
Inilah Balai Desa Kedung Wonokerto, Kec. Prambon, sebagai salah satu tempat proses jual beli lahan petani gogol gilir untuk pembangunan SMA Negeri Prambong, yang akhirnya berujung proses hukum di Polda Jatim.

NUSADAILY – SIDOARJO : Pembebasan lahan di Desa Kedung Wonokerto. Kec. Prambon oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sidoarjo,yang  diduga diwarnai praktek spekulan tanah sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, semakin menguat. Petani gogol gilir sebagai pemilik lahan tidak pernah diberitahu jika lahan yang dijual itu untuk kepentingan pembangunan SMA Negeri Prambon.

Beberapa pemilik lahan yang merupakan petani gogol gilir mengaku dalam jual beli lahannya itu lebih pasrah kepada Karmidi, Kepala Desa Kedung Wonokerto. Termasuk soal peralihan status lahan dati gogol gilir ke gogol tetap sebagai tahap awal proses jual beli.

Mereka mengaku beberapa kali diundang rapat di balai desa membahas jual beli 15 ancer (petak) lahan yang selama ini dikelola petani gogol gilir. Dalam rapat para pemilik lahan hanya mengenal nama Eko Budi Prasetyo dan Sugiono, selaku pembeli lahannya. Mereka disebut sebut sebagai pengusaha asal Sidoarjo.

Termasuk pada saat pembayaran tahap awal maupun penyelesaian dilakukan di Balai Desa Kedung Wonokerto, yang disaksikan Kades Karmidi dan beberapa perangkat desa, tidak pernah diinformasikan kalau lahan dibeli itu untuk membangun SMA Negeri Prambon. Mereka baru mengetahui setelah lahan itu dijual kembali ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo.

Sejauh ini belum ada penjelasan dari Kades Karmidi, yang diduga sebagai pejabat di tataran paling bawah yang mengatur segala sesuatu terkait proses jual beli lahan petani gogol gilir dua pengusaha yang disinyalir bertindak sebagai spekulan tanah tersebut. Beberapa kali dihubungi melalui aplikasi whatsapp, termasuk pada Kamis (15/8) siang tadi, Kades Karmidi belum meresponnya.

Sementara seorang perangkat desa membenarkan bahwa awal-awal proses jual beli memang tidak pernah ada informasi untuk pembangunan SMA Negeri Prambon. “Dalam beberapa kali rapat tidak pernah ada orang dari pemerintah. Pemilik langsung berhubungan dengan pihak swasta. Infonya pembelinya adalah investor Sidoarjo,” ujarnya.

“Sekarang semua orang tahu. Ternyata lahan petani gogol itu tidak lama kemudian dijual ke Dinas Dikbud Sidoarjo. Infonya untuk pembangunan SMA Negeri Sidoarjo,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Dikbud Sidoarjo yang membebaskan lahan di Kedung Wonokerto, untuk pembangunan SMA Negeri Prambon, berpotensi melanggar hukum. Di mana, dalam proses jual beli itu pihak Dinas Dikbud tidak berhubungan dengan para pemilik lahan.

Namun berhubungan dengan Sugiono, yang terlebih dahulu menguasai lahan petani tersebut.

Luas lahan petani sekitar 3 ha itu dibeli Sugiono berkongsi dengan Eko Budi Prasetyo dengan harga Rp 13 miliar, lalu dibayar pihak Dinas Dikbud Sidoarjo sekitar Rp 19 miliar.

Ironisnya, dalam jual beli lahan yang dilakukan pada 2023 itu sampai sekarang belum kelar. Meski pihak dinas masih membayar lunas, namun belum juga mengantongi sertifikat sebagai hak kepemilihan lahan tersebut. Ibaratnya, pihak dinas membeli kendaraan, namun sementara belum dilengkapi surat-surat, alias ‘bodong’.

Dalam jual beli itu, pihak yang dituding sebagai spekulan tanah telah meraup untung kisaran Rp 6 miliar hanya dalam hitungan bulan saja. Karena mereka membeli lahan dari petani sebesar Rp 13 miliar, lalu dibeli Dinas Dikbud Sidoarjo sekitar Rp 19 miliar.  

Lalu kenapa pihak dinas sampai sekarang belum mengantongi sertifikat sebagai hak kepemilihan lahan tersebut? Ini disinyalir karena terganjal beban pajak waris, pajak penjual, pajak pembeli, tunggakan PBB dengan total sebesar Rp 686 juta yang harus diselesaikan Sugiono dan Eko Budi. Sehingga proses sertifikasi lahan itu belum juga selesai hingga sekarang.

Ini tidak lepas dari perseteruan Sugiono dan Eko Budi, terjadi di tengah mereka berkewajiban menyelesaikan BPHTB tersebut. Bahkan perseteruan kedua pihak itu saat ini tengah diproses hukum Polda Jatim. 

Informasinya, dibelakang Eko Budi Prasetyo disebut-sebut ada seorang anggota DPRD Kab. Sidoarjo. Dia diduga telah memberi modal kepada Eko Budi sebesar Rp 2,6 miliar untuk pembayaran tawap awal dalam jual beli lahan milik petani tersebut.

Nama legislator ini juga tertuang pada surat penjelasan dari Andry Ermawan SH, kuasa hukum Sugiono, sebagai jawaban atas somasi dari Defirmasi Law Firm Sidoarjo, selaku kuasa hukum Eko Budi. Soal siapa legislator yang terseret dalam pusaran permasalahan ini, berikut kebenarannya, tentu masih perlu konfirmasi lebih lanjut dari bersangkutan. (*/ful)