JPU Ungkap Tim Hukum Jerumuskan Putri Sendiri ke Ketidakjujuran

"Tim penasihat hukum tidak berpikir rasional untuk membantu Putri dalam membela haknya. Justru menjerumuskan Putri ke dalam ketidakjujuran," kata jaksa saat pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (30/1).

Jan 30, 2023 - 22:47
JPU Ungkap Tim Hukum Jerumuskan Putri Sendiri ke Ketidakjujuran
Putri Candrawathi

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan tim penasihat hukum istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati menjerumuskan kliennya sendiri kepada ketidakjujuran.

Hal tersebut disampaikan jaksa menanggapi pleidoi terdakwa Putri terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tim penasihat hukum tidak berpikir rasional untuk membantu Putri dalam membela haknya. Justru menjerumuskan Putri ke dalam ketidakjujuran," kata jaksa saat pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (30/1).

Jaksa menyebut kerja tim penasihat hukum yang diisi oleh Febry Diansyah dkk juga tidak profesional karena memojokkan Brigadir J, korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

BACA JUGA : Putri Candrawathi Bantah Ganti Baju Seksi untuk Dukung...

"Tim penasihat hukum tidak profesional karena hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan seolah-olah korban Brigadir J sebagai orang yang berbuat keji, amoral, dan tidak manusiawi," ujarnya.

Selain itu, kata jaksa, pendapat yang disampaikan tim penasihat hukum Putri terkesan memperlihatkan sikap emosional dengan menjelekkan Brigadir J.

"Seharusnya tim penasihat hukum. berpikir jernih untuk membantu mengungkap fakta sebenarnya. Yang terjadi justru membuat pernyataan yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya," katanya.

Meski begitu, tim penasihat hukum yang dipilih Putri tidak salah lantaran berfungsi untuk membelanya. Namun, ia berharap tim penasihat hukum turut membantu mengungkap kebenaran kasus ini.

"Yang diharapkan adalah keterbukaannya. Yang terjadi malah mempertahankan ketidakjujuran dan memfitnah korban Brigadir J yang sudah meninggal dunia," ujarnya.

BACA JUGA : Hari Ini Eliezer dan Putri Candrawathi Akan Menyampaikan...

Selama sidang pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi didampingi oleh tim penasihat hukum Arman Hanis hingga mantan pegawai KPK Febri Diansyah. Tim penasihat hukum Putri sama dengan tim yang mendampingi suaminya Ferdy Sambo.

Putri telah dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri dinilai melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Putri didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan.(lal)