JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Bagaimana Nasib Selanjutnya ?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tanggapan mengenai eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan oleh Nikita Mirzani.

Nov 29, 2022 - 15:14
JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Bagaimana Nasib Selanjutnya ?
Nikita Mirzani / ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pengadilan Negeri Serang kembali telah menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tanggapan mengenai eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan oleh Nikita Mirzani. Mereka menolak karena menganggap dakwaan terhadap Nikita sudah memenuhi syarat formil dan materi.

BACA JUGA : Nikita Mirzani Jelaskan Maksud Postingan, “Bukan Untuk...

JPU juga mengatakan nota keberatan yang disampaikan pihak Nikita Mirzani berada di luar lingkup. Mereka juga meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan sela atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra ini.

"Memohon agar majelis hakim PN Serang dalam perkara ini menjatuhkan putusan sela (kepada Nikita Mirzani)" kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022).

Dilansir dari detik.com, majelis hakim kemudian memberikan jawaban keputusan tersebut akan diberikan dalam waktu satu minggu kedepan

BACA JUGA : Nikita Mirzani Segera Disidang usai Berkas Dakwaan Dilimpahkan ke PN

"Mengenai tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan, majelis hak terlebih dahulu akan bermusyawarah yang nantinya akan menentukan putusan sela. Untuk memberikan waktu untuk majelis hakim bermusyawarah, maka sidang ditunda 1 minggu, jadi hari Senin, 5 Desember 2022," ujar Hakim Ketua.

Sementara itu pihak Nikita Mirzani mengaku tak merasa kecewa atas penolakan eksepsinya oleh JPU. Mereka merasa itu adalah hal yang wajar. Namun perjuangannya belum terhenti karena keputusan baru dikeluarkan oleh hakim minggu depan

"Keputusannya minggu depan. Sampai detik ini belum ada keputusan baik eksepsi maupun permohonan Niki. Itu Anda sudah dengar sendiri apa yang terjadi dan mudah-mudahan yang diinginkan Niki bisa dikabulkan," ujar pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Selain itu soal pengalihan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani juga masih belum mendapatkan jawaban. Ia mengajukan hal tersebut karena statusnya sebagai orang tua tunggal.

Sayangnya Hakim Ketua mengatakan akan bermusyawarah mengenai hal itu dan belum bisa memberikan jawaban.

"Jadi permohonan mengenai pengalihan penahanan, majelis hakim masih bermusyawarah dan melihat kondisi di lapangan bagaimana. Selama belum ada penetapan pengalihan penahanan, maka permohonan belum dapat dikabulkan," ungkapnya.

Nikita Mirzani masih berada di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten. Ia didakwa dengan tiga pasal berbeda, Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Kasus yang dilaporkan Dito Mahendra itu pun membuat Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp 12 miliar. (ros)