JPU Kejar Keterangan Saksi Soal Penggelapan BBM dan Pencucian Uang 17 Terdakwa

Jaksa penuntut umum (JPU) Uwais Deva I Qorni, dan Estik Dilla, mengejar kesaksian sejumlah karyawan PT Bahana Line, untuk membuktikan dakwaannya, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.

Jan 31, 2023 - 13:55
JPU Kejar Keterangan Saksi Soal Penggelapan BBM dan Pencucian Uang 17 Terdakwa

NUSADAILY.COM - SURABAYA – Jaksa penuntut umum (JPU) Uwais Deva I Qorni, dan Estik Dilla, mengejar kesaksian sejumlah karyawan PT Bahana Line, untuk membuktikan dakwaannya, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.

Sedikitnya 5 dari 17 terdakwa di dalamnya adalah internal karyawan PT Bahana Line , perusahaan pemasok BBM ke kapal Meratus Line.

Mereka adalah David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Sukardi, Sugeng Gunadi, dan Supriyadi.

Kali ini yang didatangkan memberi kesaksian adalah Anang Agus, Muh Mujahidin, Tjendra Rustan dan Freddy Soenjoyo, owner Bahana Line.

Sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB ini semakin seru karena menguak terang aliran uang dan moment yang dipakai untuk menggelapkan solar.

Momentum tegang terjadi saat pemilik PT Bahana Line yang menjabat sebagai Komisaris Utama Bahana Group, Freddy Soenjoyo, dicecar pertanyaan JPU.

Dia sempat mengatakan bahwa kenapa dirinya diseret dalam kasus ini, jika yang melakukan oknum tidak masalah tapi perusahaan tidak bisa dikaitkan.

"Saya pertanyakan kenapa kami juga diikut-ikutkan. Semua perusahaan sudah ada yang urus, saya tidak tahu," ujarnya mengklarifikasi.

Dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan BBM yang dipasok untuk kapal-kapal PT Meratus Line di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023) ini owner Bahana diperiksa bareng Direktur II PT Bahana Line Andy Agus Hartanto.

Freddy justru lebih sering memberikan jawaban tidak tahu atas pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), meskipun hingga 2016 diakui masih menjabat Dirut PT Bahana Line. 

Jaksa Uwais Deffa I Qorni yang didampingi oleh Jaksa Estik Dilla lantas meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan hasil analisis PPATK yang ia sebut mengindikasikan adanya aliran dana miliaran rupiah ke jajaran direksi PT Bahana Line, Hendro Suseno dan Ratno Tuhuteru. 

Aliran dana tersebut, kata Uwais, patut diduga merupakan hasil penjualan BBM yang diduga digelapkan dari pasokan BBM dari PT Bahana Line untuk kapal-kapal PT Meratus Line. 

“Terdapat dugaan adanya setoran tunai di rekening HS dan RT selaku pengurus PT Bahana Line. Setoran tunai itu diduga bersumber dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pihak korban PT Meratus Line,” ujar Uwais.

Uwais melanjutkan bahwa selama periode 2016 hingga 2019 terdapat setoran tunai di rekening Bank Mandiri milik HS sebanyak sekitar Rp 14,17 miliar rupiah lebih. 

Pada periode yang sama, terdapat setoran tunai di rekening Bank Mandiri milik RT sebesar Rp6,22 miliar lebih. 

“Patut diduga setoran tunai tersebut merupakan hasil penjualan BBM yang digelapkan dari pasokan (PT Bahana Line) untuk kapal PT Meratus,” ujarnya.

Penasehat Hukum Protes

Membacakan hasil analisis PPATK, JPU bermaksud mengkonfrontir dugaan keterlibatan direksi PT Bahana Line pada tindak penggelapan itu kepada Freddy selaku komisaris utama, atau pemilik PT Bahana Line. 

Mendengar apa yang disampaikan jaksa, tim penasihat hukum para terdakwa dari PT Bahana Line mewarning dan protes kepada hakim. 

Mereka memohon kepada Ketua Majelis Hakim Sutrisno agar melihat dokumen hasil investigasi keuangan PPATK yang dibacakan jaksa. 

Hakim Sutrisno mengabulkan permintaan tim penasihat hukum dan jaksa pun memberikan dokumen dimaksud untuk diperlihatkan di hadapan majelis hakim. 

Tak cukup di situ, tim penasihat hukum juga mempertanyakan legalitas dokumen itu, karena mereka menganggap dokumen tersebut adalah rahasia. 

Mereka juga menolak jika dokumen tersebut dijadikan barang bukti surat dalam persidangan. 

"Perlu dikaji lagi dan diteliti karena setahu saya dokumen tersebut rahasia," kata Saiful Maarif salah satu anggota tim kuasa hukum. 

Menanggapi pernyataan tersebut jaksa Estik Dilla menyebut akan memasukkan dokumen tersebut sebagai bukti surat dalam persidangan. 

"Kami selaku penuntut umum punya hak untuk membuktikan dakwaan kami, karena itu kami akan masukkan sebagai alat bukti surat dalam persidangan," terangnya. 

Menanggapi debat tersebut, ketua majelis hakim meminta tim penasihat hukum menuangkan keberatan terkait dokumen hasil investigasi keuangan PPATK pada nota pembelaan. 

"Silakan tim penasihat hukum menuangkan keberatan dalam surat pembelaan," jelasnya.

Kasus dugaan penggelapan BBM melibatkan belasan orang ini bak mafia. Awalnya owner PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022 soal dugaan penggelapan BBM pasokan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. 

Dalam penyidikan, polisi menetapkan 17 tersangka yang kini terdakwa. Mereka adalah Edi Setyawan, Erwinsyah Urbanus, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.

Selain itu David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, dan Heri Cahyono.  

Para terdakwa terdiri 5 karyawan PT Bahana Line, 2 karyawan outsourcing, dan 10 karyawan PT Meratus Line. 

PT Meratus Line meyakini praktik penggelapan merupakan ulah mafia atau sindikat kejahatan yang teroganisir. Mafia tersebut terdiri dari pelaku lapangan yang dikoordinatori oleh Edi Setyawan. 

Mengingat besarnya jumlah BBM yang digelapkan, diyakini ada pihak yang memiliki infrastruktur dan sumber daya memadai bisa mendukunf berlangsungnya praktik penggelapan selama bertahun-tahun ini.(*)