JPU Hadirkan Tiga Direksi Bahana Line di Sidang Lanjutan 17 Terdakwa Mafia BBM

Feb 8, 2023 - 05:03
JPU Hadirkan Tiga Direksi Bahana Line di Sidang Lanjutan 17 Terdakwa Mafia BBM
Sebanyak 17 terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan

NUSADAILY.COM | SURABAYA- Sidang lanjutan perkara mafia BBM laut, Edy Setyawan Cs, dengan 16 terdakwa lainnya berlanjut, Senjn (6/2/2023). Sidang sedari pagi sampai 21.00 WIB ini memasuki tahap pembuktian. Untuk itu majelis hakim Sutrisno,SH, dan dua anggora memeriksa direksi PT Bahana Line.

Saksi ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk diperiksa apa ada keterkaitan aliran uang hasil penggelapan dengan mereka. Yang hadir kali ini adalah Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno, Direktur Operasional Ratno Tuhuteru, dan Komisaris merangkap Manajer Keuangan Sutino Tuhuteru.

Ketiganya diperiksa bersamaan. Mereka dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait bagaimana MoU nya Bahana dengan Meratus, serta aliran transaksi keuangan  dari Bahana Line. Mereka kompak menjawab tidak tahu akan aliran uang dari hasil penyisihan bahan bakar minyak (BBM) yang dipasok oleh PT Bahana Line untuk kapal-kapal PT Meratus Line. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan bagaimana sistem transfer uang,  keluar dan masuknya  di PT Bahana Line maupun di anak usahanya, PT Bahana Ocean Line. JPU Estik Dilla Rahmawati juga mengonfrontir keterangan saksi Sultan, personel keamanan PT Bahana Line yang setiap hari menyetor dan mengawal setoran uang ke bank.

 

“Uang yang disetor Pak Sultan itu uang pembayaran vendor pembelian BBM. Karena kami tidak melayani Meratus saja. Dan banyak rekening perusahaan di Bahana tidak satu,"  ujar Sutino Tuhuteru yang juga diamini oleh Hendro Suseno dan Ratno Tuhuteru. 

Sultan, juga mengaku mendapat titipan transfer uang dari terdakwa David Ellis Sinaga dan Dody Teguh Perkasa, manager operasional PT Bahana Line. "Kalau dari Pak Dodik dan Pak David hampir tiap minggu saya dititipi, untuk setor," ujarnya.

Kenapa harus nitip ke sekuriti ? Kata Sutino, karena pengalaman selama ini karyawan banyak yang tidak balik kantor dengan alasan setor uang di bank saat jam kerja. Cecaran pertanyaan JPU tersebut menyambung dari haso investigasi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh JPU di sidang sebelumnya, Senin (30/1/2023). 

Kala itu Owner Bahana Group Freddy Soenjoyo dan Direktur Marketing Andy Agus Hartanto itu, ditunjukkan hasil analisis transaksi keuangan dugaan pencucian uang, dana dari dugaan tindak pidana pengelapan. "Terdapat dugaan adanya setoran tunai di rekening HS (Hendro Suseno) dan RT (Ratno Tuhuteru) selaku direksi PT Bahana Line. Setoran tunai itu diduga bersumber dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pihak korban PT Meratus Line," katanya.

Berdasarkan hasil penelusuran transaksi dari rekening HS dan RT, ditemukan cukup banyak setoran tunai ke rekening Bank Mandiri atas nama HS dan RT. Selama 2016-2019 di rekening HS terindikasi ada transaksi Rp14,1 miliar di Bank mandiri. Pada periode yang sama masuk ke rekening RT sebesar Rp6,2 milliar lebih. 

"Patut diduga setoran tunai tersebut merupakan hasil penjualan BBM yang digelapkan dari pasokan untuk kapal-kapal PT Meratus Line," ungkapnya. 

Isu mafia penggelapan BBM yang menyasar pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line muncul setelah PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022 tentang dugaan penggelapan BBM jenis MFO dan HSD yang dipasok oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. 

Sebulan kemudian, Maret, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa. 

Praktik penggelapan BBM yang dipasok oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ini diduga telah berlangsung selama 7 tahun sejak 2015 hingga Januari 2022. Kerugian yang ditanggung PT Meratus Line diperkirakan mencapai Rp 500 miliar lebih. 

Dengan jumlah BBM yang digelapkan mencapai jutaan kilo liter, mustahil para terdakwa dapat menjalankan operasinya tanpa dukungan dari pihak yang memiliki sumber daya finansial serta infrastruktur memadai untuk mengangkut dan menjual kembali BBM hasil penggelapan. 

Terlebih, MFO (marine fuel oil) tidak mungkin dijual ke nelayan yang menggunakan kapal-kapal yang tidak bisa mengonsumsi MFO. 

Sebanyak 17 terdakwa sebenarnya adalah para pelaku lapangan dengan Edi Setyawan berperan sebagai penghubung antar kelompok pelaku. Mereka terdiri dari 5 karyawan PT Bahana Line, 2 karyawan outsourcing PT Meratus Line, dan 10 karyawan PT Meratus Line. 

Terdapat satu pihak di belakang mereka yang membuat praktik penggelapan dapat berlangsung lama tanpa mudah terendus dengan BBM yang digelapkan dalam jumlah yang sangat besar. 

Pada September 2022 lalu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret 17 orang tersebut. 

Sprindik baru itu diduga merupakan upaya pihak kepolisian mengungkap tuntas mafia BBM laut ini dengan menjerat aktor yang ada di belakang para pelaku lapangan tersebut.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, saksi Edi Setyawan, yang juga terdakwa kasus ini memberikan keterangan atas terdakwa David Elis dan Dodik.

Di sini Edy Setyawan, mengakui bahwa modus penggelapan BBM itu dengan cara mengelabui sistem pengisian BBM dari tanker Bahana ke tangki Meratus. 

Caranya alat mass flow meter (MFM) disetop, kemudian selang 30 meter yang terhubung ke tanki Meratus dibelokkan ke tanki kapal Bahana kembali.

"Kalau alat MFM tetap membaca sesuai PO, yang dituangkan di dokumen RFB atau recieved for bunk," ujar Edi Setyawan.

Yang menarik adalah keterangan saksi Muh Mujahidin, staf OOB Bahana Line. Dia mengaku tidak tahu ada dana masuk ke rekeningnya. 

Janggalnya, Mujahidin, malah mengatakan rekeningnya sudah nol. Padahal saat kasus ditangani Polda ditemukan aliran uang masuk Rp77 juta ke rekening Mujahidin.

"OOB Bahana itu tahu semua Pak. Mereka yang dikomando Manager Operasional Bahana Dodik dan David," ujar Edi Setyawan. (wan)