Jokowi Memberikan Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama
Larangan buka bersama itu, jika tidak dipahami dengan benar, bisa berdampak pada berkurangnya suasana kekeluargaan dan ukhuwah di bulan Ramadan
NUSADAILY.COM – JAKARTA - Jokowi mengeluarkan surat larangan buka puasa bagi pejabat dan pegawai pemerintah. Namun kebijakan itu tengah menjadi sorotan saat ini.
Untuk diketahui, arahan agar pejabat meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
BACA JUGA : Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Aturan Terkait Tempat Hiburan...
"Iya betul," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.
BACA JUGA : Jerry Sambuaga Menargetkan Sekretariat RCEP Bakal Digunakan...
Muhammadiyah Bicara Perlunya Silaturahmi
Sejumlah pihak menyoroti kebijakan tersebut, salah satunya PP Muhammadiyah. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai jika tidak dipahami dengan benar, larangan itu dapat berdampak pada suasana kekeluargaan di Ramadan 1444 H.
"Larangan buka bersama itu, jika tidak dipahami dengan benar, bisa berdampak pada berkurangnya suasana kekeluargaan dan ukhuwah di bulan Ramadan," ujar Abdul Mu'ti di akun Instagram resminya, seperti dikutip, Kamis (23/3/2023).
Abdul Mu'ti menilai buka puasa bersama justru akan mempererat hubungan dan menjadi sarana komunikasi pejabat dan masyarakat.
"Yang perlu ditekankan adalah bagaimana agar buka bersama tidak berlebih-lebihan sampai makanan terbuang. Dengan buka bersama justru bisa mencairkan hubungan serta bisa menjadi sarana komunikasi antara para pejabat negara dan masyarakat," tuturnya.dilansir dari detik.com
Mu'ti menilai pejabat tak seharusnya dilarang mengadakan buka puasa bersama. Namun buka puasa bersama tersebut tidak boleh menggunakan anggaran negara.
"Sepanjang tidak menggunakan anggaran negara dan tetap dilaksanakan secara sederhana, tidak seharusnya para pejabat negara dilarang menyelenggarakan buka bersama," ujarnya.
PBNU menilai tidak perlu ada larangan total bagi para pejabat dan pegawai pemerintah untuk mengadakan buka puasa bersama. PBNU mengatakan buka puasa bersama yang penting sederhana.
"Intinya, jangan dilarang secara total, hanya perlu lebih sederhana dan dibatasi saja," kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Gus Fahrur menganjurkan kepada semua pejabat dan ASN untuk memperbanyak sedekah. Dia mengatakan bulan Ramadan harus dijadikan momentum untuk berbagi kepada sesama.
"Dianjurkan untuk bersedekah makanan buka puasa bagi yang membutuhkan. Mungkin ini bisa dijadikan momen untuk berbagi makanan kepada sesama sebagai gantinya pembatasan buka bersama. Disalurkan ke panti asuhan, pesantren, masjid, dan sebagainya," ujar Gus Fahrur.
Gus Fahrur setuju jika larangan buka puasa bersama untuk pejabat ini demi menghemat anggaran negara agar tidak dihamburkan seperti buka puasa bersama di hotel. Namun, menurut dia, jika buka puasa bersama dilakukan di kantor atau masjid, hal itu akan membangun kebersamaan dalam momentum bulan Ramadan.
"Bukankah selama ini para pejabat dan perintah sering mengadakan jamuan rapat atau perayaan dan peringatan hari tertentu bersama. Tentu tidak baik jika momen buka puasa Ramadan kok tiba-tiba dilarang berkumpul," ujar Gus Fahrur.
PPP Tak Setuju Jika Alasan Covid
Sorotan juga datang dari PPP. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek tak tak sepakat jika larangan itu karena Covid-19.
"Alasan COVID yang mendasari terbitnya surat tersebut tidak tepat. Mengingat kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah besar sudah sering terjadi, bahkan perhelatan konser musik dengan puluhan ribu penonton sering dilakukan. Apakah hal itu tidak memicu penyebaran COVID yang hari ini skalanya dari pandemi menjadi endemi," kata Awiek dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3/2023).
Awiek mengatakan, jika alasan instruksi itu untuk menghemat anggaran negara, sebaiknya difokuskan ke hal tersebut. Bisa saja, kata Awiek, bukber boleh dilakukan dengan opsi memakai dana pribadi.
"Jika alasannya adalah penghematan anggaran negara, tinggal diberlakukan larangan penggunaan anggaran kedinasan untuk kegiatan bukber. Bahwa secara prinsip bukber diperbolehkan asalkan memakai dana pribadi," ujar anggota DPR RI ini.
Awiek berharap larangan tersebut tak dinilai masyarakat untuk menghalang-halangi kegiatan umat Islam. Pihaknya ingin bukber tetap terlaksana.
"Adanya surat edaran tersebut jangan sampai dianggap menghalangi acara-acara berkaitan dengan umat Islam, karena itulah PPP berharap kegiatan buka bersama tidak dilarang," imbuhnya.
Istana memberikan penjelasan terkait arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk mengadakan buka puasa bersama. Istana menyampaikan larangan itu hanya ditujukan kepada para menteri hingga kepala lembaga.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama, buka puasa itu, atau arahan Presiden itu, hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam pernyataan pers di akun YouTube Setpres, Kamis (23/3/2023).
Pramono mengatakan larangan ini tidak berlaku untuk masyarakat umum. Oleh karena itu, masyarakat tetap diberi keleluasaan untuk melakukan buka puasa bersama.
"Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," ujar Pramono.(ris)