Johnny G Plate Tersangka Korupsi Proyek BTS, Dapat Jatah Berapa?

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung. Plate tampak dibawa ke mobil tahanan sambil menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda.

May 17, 2023 - 23:43
Johnny G Plate Tersangka Korupsi Proyek BTS, Dapat Jatah Berapa?
Johnny G Plate/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kejagung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun. Berapa aliran duit yang dinikmati Johnny Plate?

"Terkait dengan aliran dana dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tunggu saja," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5/2023).

Hal itu disampaikan Kuntadi untuk menjawab soal berapa uang terkait korupsi ini yang dinikmati Johnny serta ada-tidaknya aliran duit ke partai Johnny Plate. Kuntadi mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti tambahan.

BACA JUGA : Menkominfo Johnny G Plate Kembali Dipanggil Kejagung Pagi...

"Makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak berhenti gitu saja kita masih kumpulkan alat bukti lain. Kalau ketemu nanti kami sampaikan," ujarnya, dilansir detik.com

Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung. Plate tampak dibawa ke mobil tahanan sambil menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda.

Kasus korupsi ini terkait proyek BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (ros)