Jembatan di Mojokerto Segera Direhabilitasi, Rusak Akibat Bencana Hidrometeorologi

Dokumen yang disusun oleh Pemerintah (kementerian/lembaga), Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto

Dec 14, 2022 - 17:23
Jembatan di Mojokerto Segera Direhabilitasi, Rusak Akibat Bencana Hidrometeorologi
Rusak Akibat Bencana Hidrometeorologi, Jembatan di Mojokerto Segera Direhabilitasi

NUSADAILY.COM – MOJOKERTO -  Bupati Mojokerto mengesahkan secara langsung Dokumen Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Pengesahan dokumen R3P tersebut dilakukan untuk menyelaraskan seluruh kegiatan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan Talun Brak Kecamatan Dawarblandong, Desa Talunblandong, Kabupaten Mojokerto dengan lebar 6 meter dan panjang 58 meter rusak akibat bencana hidrometeorologi.

Dokumen yang disusun oleh Pemerintah (kementerian/lembaga), Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto tersebut nantinya diajukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjadi fasilitator. Pengesahan dokumen R3P yang ditandai dengan melaksanakan penandatanganan dokumen R3P.

BACA JUGA ; Puluhan Pengunjung Lapas Klas IIB Mojokerto Cek Kesehatan...

Penandatanganan dokumen R3P dilakukan oleh Bupati Mojokerto dan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto dilakukan di Pendopo Kantor Desa Talunblandong. Turut dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Jawa Timur, Forkopimca Dawarblandong, serta Kepala Desa Talunblandong, 50 warga Dusun Talun Brak serta perwakilan OPD terkait.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, Dusun Talun Brak menjadi langganan luapan Kali Lamong dan saat pada musim penghujan datang arus yang melewati jembatan Talun Brak semakin lama semakin besar dan mengakibatkan kerusakan pada jembatan tersebut. “Akhirnya menggerus kanan kirinya dan menggerus kakinya jembatan itu dan akhirnya menjadi masalah,” jelasnya, Selasa (13/12/2022).

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini menjelaskan, dalam pengajuan proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya sekedar laporan, akan tetapi banyak prosedur yang harus dilaksanakan salah satunya memiliki dokumen R3P. Orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten juga meminta doa seluruh masyarakat dusun Talun Brak agar BNPB dapat merealisasikan rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan.

Sementara itu, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Jawa Timur, Satriyo Nurseno menjelaskan, bahwa pada Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, terdapat lima sektor yang menjadi fokus dalam penanganan pasca bencana yaitu sektor perumahan dan permukiman, sektor infrastruktur publik, sektor ekonomi produktif, sektor sosial, dan lintas sektor.

BACA JUGA ; Museum Gubug Wayang Kota Mojokerto Hadirkan Lantunan Tembang...

 “Nah lima sektor ini yang ada di tahapan pasca bencana yang harus menjadi atensi kita. Dalam mengajukan usulan ke BNPB, ada beberapa yang perlu digaris bawahi. Pertama terdapatnya dokumen R3P, kedua adalah aset yang dibangun harus aset milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto, serta menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mendesain rekonstruksi pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Satriyo menjelaskan, rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan bisa memakai jembatan beton atau atau jembatan yang hanya besi saja. Menurutnya, banyak sekali model-model pembangunan infrastruktur untuk jembatan dan harus ada support dari seluruh OPD. Dalam pasca bencana, ada di dalam PERKA Nomor 6 Tahun 2017 dan UU Nomor 24 tahun 2007.(ris)