Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud Mendapat Izin Sementara 2 Tahun

Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud sebelumnya dibubarkan dan dilarang warga beribadah di gereja. Kepolisian memastikan selama izin ibadah sementara itu keamanan jemaat akan terjamin.

Feb 22, 2023 - 19:54
Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud Mendapat Izin Sementara 2 Tahun
Ilustrasi ibadah umat kristiani.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Forkopimda Pemerintah Kota Bandar Lampung sepakat memberi izin ibadah sementara selama dua tahun untuk Gereja Kristen Kemah Daud.

Izin sementara itu diberikan sekaligus sebagai jeda bagi pengurus gereja menuntaskan pengurusan izin pembangunan gereja di Pemkot Bandar Lampung.

BACA JUGA : Viral di Medsos, Sejumlah Warga Larang Umat Kristen Beribadah...

"Tadi kami sudah melakukan rapat bersama dan disepakati bahwa pengurusan izin akan difasilitasi dan akan ada izin sementara yang memperbolehkan para jemaat gereja untuk beribadah. Izin sementara itu selama dua tahun," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto seperti dikutip detikSumut.

Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud sebelumnya dibubarkan dan dilarang warga beribadah di gereja. Kepolisian memastikan selama izin ibadah sementara itu keamanan jemaat akan terjamin.

"Nantinya baik lurah dan camat akan melakukan pertemuan dengan pihak gereja tentunya bersama RT serta RW. Kami juga akan menjamin keamanan kepada siapapun umat di Kota Bandar Lampung dalam kebebasan melaksanakan ibadah yang terpenting jangan ada pelarangan, pengadangan kepada siapapun yang ingin melaksanakan ibadah," terangnya.

BACA JUGA : Pria Berparang Serang 2 Gereja di Spanyol, 1 Orang Tewas...

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan pihaknya menunggu rekomendasi FKBU Kota Bandar Lampung dalam memberikan verifikasi terkait perizinan pembangunan gereja tersebut.

"Izin serta verifikasinya itu ada di kewenangan FKBU. Maka apapun rekomendasi dari FKBU, Pemkot Bandar Lampung siap untuk melaksanakan rekomendasi dari FKBU dan Kemenag terkait izin rumah ibadah," terangnya.(lal)