Jelang 2024, AHY Ingatkan Jangan Ada Lagi Korban Jiwa Petugas Pemilu

"Partai Demokrat juga mengimbau kepada institusi penegak hukum dan juga aparatur negara lainnya TNI Polri Kejaksaan dan aparatur sipil negara ASN untuk berlaku dan bersikap netral Tidak berpihak pada satu golongan dan tidak terlibat dalam politik praktis," kata AHY.

Jan 13, 2023 - 20:39
Jelang 2024, AHY Ingatkan Jangan Ada Lagi Korban Jiwa Petugas Pemilu
Jelang 2024, AHY Ingatkan Jangan Ada Lagi Korban Jiwa Petugas Pemilu

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengharapkan tak ada lagi korban jiwa kelompok panitia pemungutan suara jelang Pemilu 2024. AHY mengungkit kejadian di Pemilu 2019.
"Bangsa Indonesia perlu belajar dari pengalaman Pemilu 2019, yang telah memakan korban jiwa di pihak penyelenggara pemilu, yakni 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 korban sakit. Insiden ini terjadi akibat kelelahan dan beban kerja yang berlebihan," ujar AHY dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (13/1/2023).

BACA JUGA : Awas! Kabel Listrik di Jalan Rasuna Said Kuningan Menjuntai...

AHY mengharapkan KPU dan Bawaslu bisa mencari cara agar tidak ada lagi korban di kalangan PPS pada Pemilu 2024. AHY menyebut Pemilu 2024 jangan sampai ada insiden lagi.

"Oleh karena itu, kali ini kami berharap bisa ditekan seminimal mungkin bahkan sebisa mungkin 0 insiden," kata AHY.
Selain itu, AHY juga mengimbau aparat untuk netral di 2024. AHY meminta Pemilu 2024 dikawal dengan sebaik-baiknya.

"Partai Demokrat juga mengimbau kepada institusi penegak hukum dan juga aparatur negara lainnya TNI Polri Kejaksaan dan aparatur sipil negara ASN untuk berlaku dan bersikap netral Tidak berpihak pada satu golongan dan tidak terlibat dalam politik praktis," kata AHY.

BACA JUGA : Viral! Pemotor dengan Celana Loreng Ngebut di Jalur Sepeda...

AHY memimpin pleno Partai Demokrat di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1). Salah satu poin yang disampaikan AHY, selain soal PPS pemilu, yaitu catatan tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan penolakan terhadap UU ataupun Perppu Cipta Kerja.(ris)